SERANG, BANPOS– Penataan aset daerah berupa situ atau rawa di Provinsi Banten masih menghadapi tantangan serius. Dari total 137 situ yang tersebar di berbagai wilayah, sebanyak 117 di antaranya belum bersertipikat sebagai aset daerah, sehingga rentan terhadap sengketa dan alih fungsi lahan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Banten bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) membentuk tim percepatan sertifikasi hak atas tanah situ. Langkah ini ditempuh guna memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan aset daerah.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru 20 situ yang telah memiliki sertipikat resmi. Jumlah tersebut termasuk Situ Gintung di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang, yang sertipikatnya baru saja diserahkan kepada Gubernur Banten. “Hari ini kita baru punya 19 situ yang sudah bersertipikat, ditambah satu lagi yakni Situ Gintung, yang sertipikatnya diserahkan hari ini kepada Gubernur,” kata Harison usai rapat koordinasi pembentukan tim percepatan sertifikasi di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Senin (15/12).
Harison menjelaskan, tim percepatan sertifikasi ini melibatkan lintas instansi, antara lain BPN, BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC2), serta BBWSC3. Tim tersebut bertugas melakukan pengukuran, pendaftaran, sekaligus penyelesaian persoalan hukum yang menghambat proses sertifikasi. “Tim ini bukan hanya melakukan pengukuran dan pendaftaran. Di dalamnya juga ada tim penyelesaian sengketa, karena tingkat permasalahan hukumnya berbeda-beda, ada yang sebatas sengketa, ada pula yang sudah masuk perkara,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap situ akan dipetakan berdasarkan tingkat kesulitan penyelesaiannya agar proses sertifikasi dapat dilakukan secara bertahap dan terukur. Pemerintah Provinsi Banten menargetkan seluruh sertipikat situ rampung sebelum akhir Desember 2025. “Yang jelas, 137 situ itu harus selesai semua,” tegas Harison.
Terkait isu alih fungsi lahan, Harison menyebut pihaknya belum mendalami secara detail karena fokus utama saat ini adalah penuntasan sertifikasi sebagai dasar hukum pengelolaan aset daerah. “Saya harus melihat datanya lebih rinci. Saat ini fokus kami memastikan seluruh situ memiliki sertipikat,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa percepatan sertifikasi situ tidak semata persoalan administrasi aset, tetapi juga bagian dari upaya mengembalikan fungsi ekologis situ sebagai penyangga lingkungan dan pengendali air. “Kami berharap seluruh situ di Provinsi Banten kembali pada fungsinya. Sejak awal situ-situ ini ada sebagai penampung air, dan itu yang ingin kita kembalikan,” ujar Andra. (*)











Discussion about this post