CILEGON, BANPOS – antan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, menempuh langkah hukum atas keputusan Wali Kota Cilegon, Robinsar, yang memberhentikannya dari jabatan Sekda. Maman bukan sekda pertama yang ‘melawan’ atas pemberhentian oleh kepala daerahnya.
Melalui tim kuasa hukum dari Sastra Yuda & Partner Law Firm, Maman mengajukan surat keberatan terhadap Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tertanggal 1 Desember 2025. Keputusan tersebut dinilai cacat prosedur dan melampaui kewenangan kepala daerah.
Kuasa hukum Maman menyebutkan bahwa jabatan Sekda merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang mekanisme pemberhentiannya tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh wali kota. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, kewenangan penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian Sekda kabupaten/kota berada pada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.
“Atas dasar itu, kewenangan wali kota dinilai terbatas dan tidak mencakup pemberhentian Sekda,” demikian keterangan kuasa hukum Maman yang diterima BANPOS, Jumat (12/12).
Di sisi lain, dalil hukum yang diajukan kuasa hukum Maman Mauludin juga memiliki preseden kuat. Berdasarkan penelusuran BANPOS, rekam jejak putusan PTUN di berbagai daerah menunjukkan sejumlah Sekda berhasil memenangkan gugatan setelah diberhentikan secara sepihak oleh kepala daerah.
Di Sulawesi Selatan, mantan Sekda Abdul Hayat Gani memenangkan gugatan di PTUN Jakarta yang membatalkan keputusan pemberhentiannya dan memerintahkan pemulihan kedudukannya. Kasus serupa terjadi di Pasaman Barat, Sumatera Barat, ketika mantan Sekda Manus Hendri memenangkan gugatan atas SK Bupati yang memberhentikannya, putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding. Sementara di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, PTUN mengabulkan penundaan pelaksanaan SK pemberhentian Sekda yang diterbitkan Walikota.
Rangkaian perkara tersebut membentuk yurisprudensi bahwa pemberhentian Sekda tanpa kewenangan dan tanpa prosedur berjenjang yang melibatkan Gubernur atau pemerintah pusat berpotensi dinyatakan tidak sah jika diuji di PTUN.(*)


Discussion about this post