CILEGON, BANPOS – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, menempuh langkah hukum atas keputusan Walikota Cilegon, Robinsar, yang memberhentikannya dari jabatan Sekda.
Melalui tim kuasa hukum dari Sastra Yuda & Partner Law Firm, Maman mengajukan surat keberatan terhadap Keputusan Walikota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tertanggal 1 Desember 2025. Keputusan tersebut dinilai cacat prosedur dan melampaui kewenangan kepala daerah.
Kuasa hukum Maman menyebutkan bahwa jabatan Sekda merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang mekanisme pemberhentiannya tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh walikota.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, kewenangan penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian Sekda kabupaten/kota berada pada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.
“Atas dasar itu, kewenangan walikota dinilai terbatas dan tidak mencakup pemberhentian Sekda,” demikian keterangan kuasa hukum Maman yang diterima BANPOS, Jumat (12/12).
Selain soal kewenangan, tim hukum juga menyoroti tidak adanya koordinasi berjenjang dengan Gubernur maupun persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Kondisi tersebut membuat SK dinilai cacat prosedur dan berpotensi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pihak Maman Mauludin pun mendesak agar Walikota Cilegon segera mencabut keputusan tersebut.(*)

Discussion about this post