LEBAK, BANPOS – Aktivis lingkungan menilai pengelolaan sampah di Kabupaten Lebak masih lemah dan belum menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah. Hal itu terlihat dari rendahnya persentase penanganan dan pengelolaan sampah berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH, jumlah timbulan sampah di Kabupaten Lebak pada semester I 2024 mencapai 223.608,34 ton. Dari jumlah tersebut, sampah yang tertangani baru sekitar 45.260 ton atau 20,24 persen, sementara sampah yang terkelola hanya 13,47 persen atau 30.128,85 ton.
Pada semester II 2024, timbulan sampah meningkat menjadi 226.522,80 ton. Namun, sampah yang tertangani justru tercatat hanya 15,78 persen atau 35.752,10 ton, sedangkan sampah yang terkelola sekitar 15,83 persen atau 35.856,93 ton.
Aktivis lingkungan dari PENA Masyarakat, Muhammad Ali Taufan, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya komitmen Pemkab Lebak dalam menangani persoalan sampah, meskipun telah memiliki regulasi daerah.
“Pemerintah Kabupaten Lebak sebenarnya sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, tetapi implementasinya masih sangat lemah,” kata Ali kepada BANPOS.
Menurut Ali, Pemkab Lebak masih terlalu fokus pada penanganan sampah di hilir, sementara persoalan di hulu, khususnya tanggung jawab produsen, belum disentuh secara serius.
Ia menyoroti belum optimalnya implementasi Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen di daerah.
“Hingga kini belum ada transparansi kepada publik terkait pelaksanaan kewenangan bupati sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut,” ujarnya.
Ali menegaskan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemkab Lebak, mulai dari edukasi masyarakat dan produsen, penyediaan fasilitas pengelolaan sampah, hingga penegakan hukum terhadap penggunaan plastik sekali pakai.
“Jangan sampai Lebak menjadi daerah dengan status darurat sampah di kemudian hari,” pungkasnya.(*)
(TQS)





Discussion about this post