Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Siap-siap, Mulai 2026 PKL dan Pecel Lele di Cilegon Beromzet Rp5 Juta Bakal Kena Pajak

by Lukman Hapidin
Desember 11, 2025
in PEMERINTAHAN
Siap-siap, Mulai 2026 PKL dan Pecel Lele di Cilegon Beromzet Rp5 Juta Bakal Kena Pajak

Pedagang pecel lele di Jalan Serang-Cilegon, Rabu (10/12). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Kabar penting bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di wilayah Kota Cilegon.

Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah mematangkan aturan baru yang akan mengubah lanskap perpajakan daerah.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

Dipastikan pada tahun 2026 mendatang, para PKL hingga pedagang makanan pinggir jalan akan dikenakan tarif pajak yang omsetnya diatas Rp5 juta.

Kebijakan strategis ini merupakan hasil dari finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Aturan ini telah melalui pembahasan intensif antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan tim dari Pemkot Cilegon.

Langkah ini diambil sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menata ulang struktur retribusi jasa usaha di kota industri tersebut.

Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rahmatulloh, memberikan konfirmasi terkait kebijakan anyar ini usai memimpin Rapat Kerja Pembahasan Finalisasi Raperda PDRD di Gedung DPRD Cilegon, Rabu (10/12).

Ia menegaskan bahwa ada pergeseran target wajib pajak dan retribusi, khususnya bagi sektor usaha kuliner yang selama ini mungkin belum tergarap maksimal.

“Retribusi yang ada di bidang pajak dan OPD berpendapatan berdasarkan perubahan Perda 2026, kita bisa bertambah atas perubahan tarifnya,” kata Rahmatulloh menjelaskan potensi kenaikan pendapatan daerah.

Poin krusial dalam aturan baru ini adalah penetapan ambang batas penghasilan.

Jika sebelumnya aturan pajak menyasar UMKM dengan penghasilan Rp2 juta, kini batas bawah tersebut dinaikkan menjadi Rp5 juta.

Namun, penegakannya dipastikan akan lebih ketat dan meluas, menyasar pedagang yang selama ini dianggap informal.

“Semua pedagang kaki lima, restoran, ketika penghasilan sudah lima juta, ya kena,” ujarnya menegaskan.

Rahmatulloh mencontohkan secara spesifik jenis usaha yang kerap dianggap kecil namun memiliki perputaran uang yang tinggi, seperti pedagang pecel lele.

Menurut pandangannya, banyak usaha sektor ini yang omzet bulanannya sudah memenuhi syarat untuk dikenakan pajak daerah.

“Dulu kan pelaku UMKM yang berpenghasilan 2 juta kena pajak, sekarang tidak. Kita usulkan jadi lima juta kena pajak. Jangan salah, pedagang kaki lima pecel lele kalau ramai hasilnya bisa Rp5 juta sebulan,” ungkapnya.

Meskipun terdengar memberatkan bagi pelaku usaha kecil, pihak legislatif menjamin bahwa kebijakan ini telah melalui kajian mendalam agar tidak mematikan ekonomi kerakyatan.

Kenaikan tarif retribusi difokuskan pada layanan yang dikelola pemerintah maupun sektor jasa umum.

“Kenaikan tarif kalau di presentasi, kenaikan tarif 5–10 persen. Itu tidak memberatkan masyarakat, karena itu sudah ada kajian. Dan bukan pajak yang naik, tapi retribusi seperti parkir, layanan sampah, layanan jasa makan dan minum yang dikelola oleh pelaku UMKM,” ucapnya.

Selain menyasar pedagang, Raperda PDRD ini juga memperluas objek retribusi ke sektor fasilitas umum dan olahraga.

Anak-anak muda dan masyarakat umum yang biasa menggunakan fasilitas olahraga milik pemerintah secara cuma-cuma, ke depannya harus bersiap membayar retribusi.

Hal ini mencakup pengelolaan lahan, parkir, hingga penyewaan gedung di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

“Lalu kita ada retribusi baru Dispora tentang pengelolaan lahan, parkir, dan penyewaan gedung. Masyarakat kan menggunakan sport center atau fasilitas olahraga milik pemkot kan gratis. Sekarang, berdasarkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, harus berbayar retribusi, mengacu pada kabupaten dan kota lain,” katanya.

Di sisi lain, isu parkir tepi jalan nasional juga menjadi sorotan dalam regulasi baru ini.

Ada potensi pergeseran mekanisme pemungutan yang selama ini menjadi area abu-abu atau bahkan tidak terpungut sama sekali oleh daerah karena kewenangan pusat.

“Kalau pajak masih sama dengan yang lalu, tidak ada perubahan, kecuali kalau seperti pajak parkir tepi jalan nasional yang semula tidak boleh dipungut. Ke depan boleh dikerjasamakan dengan pemprov dan pusat. Kalau boleh dikerjasamakan, mungkin itu akan dipungut retribusi parkir tepi jalan nasionalnya,” ujarnya.

Namun, jika kerja sama dengan pemerintah pusat atau provinsi tidak terealisasi, Pemkot Cilegon menyiapkan skenario alternatif dengan membebankan pengelolaan kepada pemilik lahan di sekitar area tersebut.

Hal ini untuk menghindari kebocoran pendapatan ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab alias pungutan liar (pungli).

“Kalau tidak diperbolehkan, terpaksa kita akan mengalihkan ke pajak parkir. Mau tidak mau pemilik lahan-lahan harus mengelola parkirnya. Nanti dipungut pajak parkirnya. Karena retribusinya tidak terpungut oleh kita, tapi pungutannya ada di lapangan. Itu kan larinya antah-berantah,” tuturnya.

Menanggapi finalisasi aturan ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Cilegon, Dana Sujaksani, menyatakan bahwa perubahan tarif ini adalah respons langsung terhadap evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemerintah daerah didorong untuk lebih mandiri dalam mengelola asetnya demi peningkatan PAD.

“Misalnya Stadion Seruni, Stadion Jombang, lapangan tenis PCI, hingga rumah dinas, itu akan dikenakan tarif retribusi,” katanya merinci aset-aset yang bakal dikomersialkan secara resmi.

Dana optimistis dengan penerapan aturan baru ini, potensi pendapatan daerah pada tahun 2026 akan terdongkrak signifikan, sejalan dengan persentase kenaikan tarif yang ditetapkan.

Namun, ia memastikan proses komersialisasi aset tidak akan dilakukan serampangan.

“Kenaikan tarif kalau di presentasi, kenaikan tarif 5–10 persen,” tambahnya sembari memastikan setiap aset akan dinilai fungsi dan kelayakannya terlebih dahulu sebelum disewakan.

Tantangan terbesar dalam penerapan pajak bagi PKL dan UMKM adalah validasi data omzet.

Untuk menentukan apakah seorang pedagang pecel lele atau pelaku usaha lain telah mencapai omzet Rp5 juta, pemerintah akan menggunakan pendekatan hibrida, yakni pengakuan jujur pelaku usaha (self-assessment) dan peninjauan langsung ke lapangan.

Guna menutup celah kecurangan dan memodernisasi sistem perpajakan, BPKPAD Cilegon berencana melakukan ekspansi teknologi pengawasan secara masif.

Salah satunya dengan memperbanyak pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box.

Jumlah tapping box yang saat ini hanya 114 unit, ditargetkan bertambah menjadi 200 hingga 300 unit pada tahun depan.

Langkah ini dinilai efektif untuk memantau transaksi riil di lapangan secara real-time.

Selain perangkat keras, inovasi digital juga disiapkan untuk mempermudah para pedagang kecil.

Dana menyebut pihaknya akan meluncurkan aplikasi pencatat transaksi otomatis dan menyederhanakan sistem pembayaran menggunakan QRIS.

Hal ini diharapkan dapat mendorong digitalisasi ekonomi di kalangan PKL Cilegon. (*)

Tags: CilegonKota Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
CAA Gelar Konsultasi Publik,  Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL
EKONOMI

CAA Gelar Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL

Februari 16, 2026
Next Post

Saham BUMI ‘Mengamuk’ Tembus Rp326, Cetak Multibagger Berkat Aksi Borong Asing dan Isu Akuisisi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh