JAKARTA,BANPOS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya pada 10 Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar ekspose perkara. “KPK telah melakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Kamis.
Budi menegaskan keputusan itu sekaligus memenuhi ketentuan KUHAP, yang mewajibkan penegak hukum menetapkan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT.
Ia menyebut kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan di Kabupaten Lampung Tengah. Namun Budi belum merinci identitas para tersangka maupun nilai proyek yang dipermasalahkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan Ardito dalam rangkaian OTT tersebut.(*)
—

Discussion about this post