SERANG, BANPOS – Ombudsman RI Perwakilan Banten menyampaikan fakta tentang beban finansial yang dialami oleh sekolah-sekolah swasta di Provinsi Banten. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap hampir 90 sekolah swasta, menunjukkan bahwa rata-rata piutang siswa kepada sekolah mencapai Rp136 juta, bahkan sampai ada yang menyentuh angka Rp1 miliar.
Hal itu sebagaimana diutarakan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi. Dia mengatakan bahwa 65 persen sekolah swasta tercatat memiliki piutang, sementara hanya 45 persen yang tidak memiliki tunggakan siswa. Kondisi ini pun kemudian berdampak langsung pada maraknya praktik penahanan ijazah para siswa yang telah lulus.
Jika dikalkulasi dengan rata-rata piutang yang diemban sekolah yakni Rp136 juta. Maka setidaknya dari 90 sekolah swasta, Piutang SPP Siswa yakni mencapai Rp7.956.000.000.
“Nilainya besar. Rata-rata itu Rp136 juta tapi ada juga sekolah yang piutangnya mencapai Rp1 miliar. Dampaknya, itu banyak ijazah siswa tidak diberikan. Bahkan ada kasus, siswanya sudah punya anak, anaknya sudah sekolah, tapi ijazah orangtuanya masih belum ditebus,” kata Fadli, Rabu (10/12).
Fadli mengatakan persoalan piutang dan penahanan ijazah ini saling berkaitan erat dan tidak dapat diputus secara parsial. Kata dia, selama sekolah swasta masih menanggung piutang besar, praktik penahanan ijazah sangat dimungkinkan akan terus terjadi.
“Kalau masalah piutang ini tidak diselesaikan, maka persoalan penahanan ijazah juga tidak akan pernah selesai,” tegasnya..
Lebih jauh, Fadli menegaskan bahwa sekolah swasta berada di bawah naungan yayasan. Oleh karena itu, ia juga menekankan agar yayasan tidak boleh berorientasi profit. Meskipun, yayasan tetap diperbolehkan menjalankan usaha untuk mendukung pembiayaan lembaga pendidikan.
“Oleh karena itu kita ingatkan, Yayasan itu semestinya tidak beriorientasi profit,” katanya.
Dengan skala piutang yang besar, Ombudsman mendorong pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor usaha untuk ikut memberikan solusi, baik melalui skema bantuan, subsidi, maupun pola kemitraan yang memungkinkan sekolah swasta bertahan tanpa harus membebani siswa.
Fadli menerangkan, dengan adanya program sekolah gratis (PSG) yang kini mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025-2026 diharapkan bisa menjadi salah satu solusi terbaik agar sekolah swasta tetap berjalan dan tidak membebani para siswa.
“Karena kan PSG ini pemerintah yang bayarkan. Ombudsman harap pembayaran PSG ini bisa tuntaskan masalah penahanan ijazah dan beban piutang di sekolah swasta,” tandasnya.(*)

Discussion about this post