CILEGON, BANPOS — Keputusan Pemerintah Kota Cilegon memberhentikan Maman Mauludin dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) menuai kritik dari DPRD setempat. Komisi I DPRD Kota Cilegon menilai langkah tersebut dilakukan secara mendadak dan tanpa komunikasi dengan legislatif.
Ketua Komisi I DPRD Cilegon, Ahmad Hafid, menyayangkan tidak adanya pemberitahuan resmi terkait kebijakan strategis tersebut.
“Tidak ada pemberitahuan baik secara lisan maupun tulisan,” kata Hafid, Rabu (10/12).
Hafid menilai pemberhentian itu kurang bijaksana, mengingat Maman Mauludin disebut hanya tinggal sekitar tujuh bulan menuju masa pensiun pada Juli 2026.
Ia menekankan bahwa Pemkot Cilegon seharusnya memprioritaskan rotasi dan mutasi jabatan untuk memperkuat birokrasi, terlebih setelah pengesahan APBD 2026 dan di tengah tekanan fiskal daerah.
“Kondisi keuangan daerah tidak baik-baik saja. PAD menurun dan dana transfer dari pusat dipangkas,” ujarnya.
Menurut Hafid, langkah cepat mencopot Sekda justru kontras dengan lambannya penyegaran jabatan lain yang dinilai lebih mendesak.
Sebagai fungsi pengawasan, Komisi I DPRD Cilegon akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum dan prosedur pemberhentian tersebut.
“Saya akan memanggil BKPSDM minggu depan. Kita lihat suratnya, apakah ada potensi cacat administrasi,” tegas Hafid.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak DPRD belum menerima tembusan surat keputusan, bahkan Maman Mauludin disebut belum menerima dokumen resmi pemberhentiannya.
Hafid mempertanyakan kejelasan status jabatan Maman pasca pencopotan, karena belum memasuki masa pensiun.
“Kalau memang diberhentikan, harus jelas posisinya. Jangan sampai terjadi pelanggaran administrasi,” ujarnya.
Komisi I DPRD menegaskan akan menelusuri potensi mal-administrasi dalam proses tersebut.(*)

Discussion about this post