SERANG, BANPOS — Di saat kondisi hutan Banten berada dalam sorotan publik, Pemerintah Provinsi Banten justru tengah merampungkan usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di dua kabupaten, bahkan sebagian lokasinya berada di area hutan konservasi.
Langkah ini diklaim sebagai upaya menata aktivitas pertambangan ilegal agar menjadi legal, terkontrol, serta memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pendapatan daerah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Ari James Faraddy, mengatakan izin pertambangan rakyat (IPR) tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, izin diberikan gubernur kepada penduduk setempat, baik perorangan maupun koperasi.
“Luas maksimal wilayah tambang lima hektare untuk perseorangan dan sepuluh hektare untuk koperasi,” kata Ari.
Ia menyebut pengawasan akan dilakukan secara rutin melalui inspeksi lapangan oleh inspektur tambang, verifikasi laporan berkala, serta pembinaan teknis kepada pemegang IPR.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan operasional tambang sesuai dokumen izin, rencana kerja, serta ketentuan keselamatan dan lingkungan,” ujarnya.
Ari menegaskan pemerintah tetap akan menindak aktivitas tambang tanpa izin dengan dasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Tambang rakyat, lanjut Ari, juga diproyeksikan menyumbang pendapatan daerah melalui Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), yang meliputi iuran tetap, iuran produksi, hingga iuran pengelolaan lingkungan.
Sementara itu, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Banten, Dedi Hidayat, mengungkapkan Pemprov Banten telah mengajukan usulan WPR melalui surat Pelaksana Harian Sekda Banten tertanggal 16 Juni 2025.
Wilayah yang diusulkan berada di Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Di Pandeglang meliputi Cimanggu, Cibitung, dan Cikeusik. Di Lebak antara lain Cibarengkok, Cikadu, Cikate, Cikotok, Ciladaeun, Citorek Kidul, Keboncau, Neglasari, dan Gunungkencana.
Namun, dua titik usulan kini menuai perhatian karena berada di kawasan hutan adat dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
“Untuk yang di TNGHS itu masih menunggu dari Kementerian Kehutanan. Kalau secara aturan sebetulnya tidak bisa, karena masuk hutan lindung. Tapi karena ada permintaan masyarakat, tetap kami ajukan,” ungkap Dedi.
Ia memastikan dari seluruh titik yang diusulkan, baru 21 yang diajukan secara formal, sementara dua lainnya masih menunggu informasi dari kementerian.
Dedi memaparkan proses penetapan WPR dilakukan melalui penelusuran lapangan oleh Dinas ESDM, diverifikasi pemerintah kabupaten, sebelum diajukan gubernur ke pemerintah pusat.
Langkah Pemprov Banten ini memunculkan pertanyaan publik, terutama soal komitmen perlindungan hutan di tengah meningkatnya tekanan terhadap kawasan konservasi.(*)

Discussion about this post