SERANG, BANPOS – Penanganan dugaan korupsi di PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) menuai sorotan. Kejaksaan Tinggi Banten diminta tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng curah non-subsidi.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas), Irham, Selasa (9/12), mendesak Kejati Banten agar menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pembelian minyak goreng curah non-subsidi antara PT ABM dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).
“Kejati Banten jangan tebang pilih. Proses seluruh pihak yang terlibat agar ada efek jera,” tegasnya.
Ia pun meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan nama-nama pihak yang terseret dalam perkara tersebut hingga ke akar permasalahan.
Irham mengatakan PT ABM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya memberi dampak positif bagi masyarakat melalui pengelolaan dan manajemen yang profesional. Namun, menurutnya, perusahaan daerah tersebut justru kembali dikaitkan dengan praktik korupsi.
“Seharusnya PT ABM memberikan solusi dan dampak positif bagi masyarakat. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, kembali mencoreng citra BUMD di Banten,” kata Irham.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, menegaskan siapa pun yang terlibat dan menikmati hasil korupsi harus ditindak, termasuk jika ada oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
“Kalau ada yang ikut menikmati, harus ditindak. Ini harus berlaku sama untuk semua. Siapa pun yang melakukan kejahatan harus dibersihkan,” tegas Dimyati.(*)

Discussion about this post