SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Budi Rustandi menyambangi kediaman tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Serang, H. Embay, pada Rabu (10/12/2025). Pertemuan tersebut untuk menjelaskan secara langsung maksud dan arah revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Serta, meluruskan kabar yang berkembang soal dugaan upaya “melegalkan tempat hiburan malam”.
Di hadapan H. Embay, Budi menegaskan bahwa Pemkot Serang sama sekali tidak berniat membuka ruang bagi aktivitas hiburan malam. Ia menekankan bahwa revisi perda dilakukan untuk memperkuat dasar hukum penindakan, bukan melonggarkan aturan.
“Saya sebagai Wali Kota sepakat dengan para kiai dan tokoh masyarakat, bahwa Kota Serang tidak boleh ada tempat hiburan malam. Itu tegas. Tapi kita juga tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Revisi ini justru agar penegakan di lapangan tidak bias,” ujar Budi dalam pertemuan tersebut.
Butuh Fondasi Hukum yang Kuat
Budi mengaku perlu mengklarifikasi langsung kepada para tokoh agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia menyampaikan bahwa tanpa revisi, penindakan terhadap pelanggaran, termasuk peredaran minuman keras yang kerap hanya berakhir pada sanksi ringan.
“Tujuan kami ini untuk menyelamatkan dan melindungi warga. Saya orang yang melarang tempat hiburan malam, tapi kita perlu fondasi hukum yang lebih kuat,” jelasnya.
Hukuman Tipiring Bikin Jengkel
Sementara itu, tokoh agama dan masyarakat Kota Serang, H. Embay, menyambut baik penjelasan tersebut. Ia menegaskan bahwa klarifikasi langsung dari kepala daerah penting agar masyarakat memahami konteks perubahan regulasi.
“Pak Wali menjelaskan bahwa revisi ini untuk mempertegas aturan yang selama ini samar. Ketika beliau melakukan tindakan tegas terhadap miras dan lainnya, ternyata hukuman yang muncul hanya tipiring. Itu yang membuat kita jengkel. Karena hanya dihukum Rp1 juta, mereka tidak jera,” kata Embay.
Menurutnya, ketegasan aturan diperlukan agar pelanggaran terkait miras dan hiburan malam dapat dijerat pidana yang lebih berat. Ia juga menegaskan bahwa dirinya sejalan dengan sikap Pemkot Serang.
“Kota Serang tidak boleh ada tempat hiburan malam, dan tidak boleh ada minuman keras yang beredar seperti sekarang. Ini bagian dari melindungi masyarakat dari bahaya mabuk-mabukan, yang sering memicu tawuran dan gang motor,” ujarnya.
Beri Dukungan Penegakan Lebih Tegas
H. Embay mengaku telah menerima draf revisi perda tersebut dan akan memberikan masukan kepada Pemkot Serang. Ia menegaskan dukungannya terhadap langkah penegakan yang lebih tegas demi ketertiban kota.
“Sudah ada kesepakatan bahwa Kota Serang harus bebas dari minuman keras. Kami mendukung upaya Pak Wali untuk memperjelas aturan dan memperkuat penindakan,” tandasnya. (*)




Discussion about this post