Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Sambangi Tokoh Masyarakat, Budi Paparkan Maksud Revisi Perda PUK

by Muhamad Wahyu
Desember 10, 2025
in HEADLINE, KESRA, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
Sambangi Tokoh Masyarakat, Budi Paparkan Maksud Revisi Perda PUK

SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Budi Rustandi menyambangi kediaman tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Serang, H. Embay, pada Rabu (10/12/2025). Pertemuan tersebut untuk menjelaskan secara langsung maksud dan arah revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Serta, meluruskan kabar yang berkembang soal dugaan upaya “melegalkan tempat hiburan malam”.

Baca Juga

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Di hadapan H. Embay, Budi menegaskan bahwa Pemkot Serang sama sekali tidak berniat membuka ruang bagi aktivitas hiburan malam. Ia menekankan bahwa revisi perda dilakukan untuk memperkuat dasar hukum penindakan, bukan melonggarkan aturan.

“Saya sebagai Wali Kota sepakat dengan para kiai dan tokoh masyarakat, bahwa Kota Serang tidak boleh ada tempat hiburan malam. Itu tegas. Tapi kita juga tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Revisi ini justru agar penegakan di lapangan tidak bias,” ujar Budi dalam pertemuan tersebut.

 

Butuh Fondasi Hukum yang Kuat

Budi mengaku perlu mengklarifikasi langsung kepada para tokoh agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia menyampaikan bahwa tanpa revisi, penindakan terhadap pelanggaran, termasuk peredaran minuman keras yang kerap hanya berakhir pada sanksi ringan.

“Tujuan kami ini untuk menyelamatkan dan melindungi warga. Saya orang yang melarang tempat hiburan malam, tapi kita perlu fondasi hukum yang lebih kuat,” jelasnya.

 

Hukuman Tipiring Bikin Jengkel

Sementara itu, tokoh agama dan masyarakat Kota Serang, H. Embay, menyambut baik penjelasan tersebut. Ia menegaskan bahwa klarifikasi langsung dari kepala daerah penting agar masyarakat memahami konteks perubahan regulasi.

“Pak Wali menjelaskan bahwa revisi ini untuk mempertegas aturan yang selama ini samar. Ketika beliau melakukan tindakan tegas terhadap miras dan lainnya, ternyata hukuman yang muncul hanya tipiring. Itu yang membuat kita jengkel. Karena hanya dihukum Rp1 juta, mereka tidak jera,” kata Embay.

Menurutnya, ketegasan aturan diperlukan agar pelanggaran terkait miras dan hiburan malam dapat dijerat pidana yang lebih berat. Ia juga menegaskan bahwa dirinya sejalan dengan sikap Pemkot Serang.

“Kota Serang tidak boleh ada tempat hiburan malam, dan tidak boleh ada minuman keras yang beredar seperti sekarang. Ini bagian dari melindungi masyarakat dari bahaya mabuk-mabukan, yang sering memicu tawuran dan gang motor,” ujarnya.

 

Beri Dukungan Penegakan Lebih Tegas

H. Embay mengaku telah menerima draf revisi perda tersebut dan akan memberikan masukan kepada Pemkot Serang. Ia menegaskan dukungannya terhadap langkah penegakan yang lebih tegas demi ketertiban kota.

“Sudah ada kesepakatan bahwa Kota Serang harus bebas dari minuman keras. Kami mendukung upaya Pak Wali untuk memperjelas aturan dan memperkuat penindakan,” tandasnya. (*)

Tags: Budi RustandiH. Embay Mulya SyariefKota Serangrevisi Perda PUKwalikota serang

Berita Terkait

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Kondisi Kantor Walikota di Puspemkot Serang yang berada di KSB, Cipocok Jaya, Kota Serang.
HEADLINE

Sebar Misleading Soal Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkot Serang Disebut Tak Berbudi

Februari 27, 2026
Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS
HEADLINE

Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS

Februari 25, 2026
Next Post
PPPK Paruh Waktu bakal Dilantik Minggu Depan

PPPK Paruh Waktu bakal Dilantik Minggu Depan

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh