SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dilaksanakan pada pertengahan hingga akhir Desember 2025. Saat ini, proses administrasi disebut telah memasuki tahap akhir.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, mengatakan sebagian besar tahapan seleksi dan verifikasi telah diselesaikan. Ribuan tenaga honorer kini hanya tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK). “Untuk PPPK paruh waktu, prosesnya sudah selesai. Tinggal penyerahan SK. Jumlahnya kurang lebih sekitar empat ribuan. Memang masih ada beberapa yang belum melengkapi, bukan tidak lolos, tapi ada berkas yang harus diperbaiki,” kata Ai kepada wartawan, Rabu (10/12).
Meski demikian, Ai menjelaskan SK PPPK paruh waktu belum dapat diterbitkan dalam waktu dekat karena masih menunggu proses penandatanganan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia memastikan proses tersebut akan tuntas sebelum akhir Desember. “Kalau sekarang SK-nya belum keluar karena masih proses penandatanganan di BKN,” ujarnya.
Ai menambahkan, BKN telah memberikan batas waktu pengusulan Nomor Induk PPPK yang tidak boleh melewati 20 Desember 2025. Ketentuan itu membuat BKD Provinsi Banten harus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar pelantikan dapat dilaksanakan sesuai target. “Tunggu saja sebentar lagi, karena tidak boleh lewat dari bulan Desember. Tahun ini harus selesai. Kami juga sudah diingatkan oleh BKN bahwa pengusulan NIP PPPK tidak boleh lewat tanggal 20 Desember. Kalau melewati tanggal tersebut, pengusulan sudah tidak bisa diakomodir,” tegasnya.
Dengan demikian, Pemprov Banten menargetkan pelantikan PPPK paruh waktu dapat segera dilaksanakan sebelum akhir tahun, sekaligus memberikan kepastian status bagi ribuan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah. (*)











Discussion about this post