SERANG, BANPOS – Penyidik Unit I Harda Satreskrim Polres Serang menyerahkan tiga tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beserta barang bukti kepada Kejari Serang dalam pelimpahan tahap II. Proses penyerahan dilakukan pada Kamis (4/12) dan Selasa (9/12) di kantor Kejari Serang.
Tiga tersangka yang dilimpahkan, yakni RG, AH, dan AL, diduga terlibat dalam rangkaian kejahatan yang menimbulkan kerugian besar bagi PT Sinar General Industries.
Total kerugian perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp15 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Mereka disangkakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf Q juncto Pasal 10, dengan barang bukti berupa dokumen transaksi dan aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Berkas TPPU Dinyatakan Lengkap
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas penyidikan telah lengkap.
“Berkas perkara telah dinyatakan P-21 oleh pihak kejaksaan, sehingga hari ini kami menyerahkan para tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (10/12).
Ia menambahkan, kerugian perusahaan yang mencapai belasan miliar rupiah itu berasal dari aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan secara terstruktur.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam skema penyamaran hasil kejahatan yang merugikan PT Sinar General Industries.
“Proses penyidikan telah kami lakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tegas Andi Kurniady ES. (*)





Discussion about this post