SERANG, BANPOS – Jajaran Polsek Cikande berhasil membongkar kasus pencurian limbah besi yang mengandung zat radioaktif Cesium-137 dari fasilitas penyimpanan PT Peter Metal Technology (PMT) di Kawasan Industri Modern Cikande.
Dua petugas sekuriti perusahaan dan beberapa pelaku lain diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, penyelidikan dimulai setelah aparat menerima informasi dari media sosial mengenai dugaan pengambilan limbah besi dari area PT PMT, yang selama ini menjadi lokasi penitipan material terkontaminasi hasil operasi satgas di kawasan industri tersebut.
“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” ujar Condro, didampingi Kapolsek Cikande, AKP Tatang, Rabu (10/12).
Pengungkapan kasus dimulai dengan penangkapan terhadap RO (26), warga Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Yuda, Desa Mander, Kecamatan Bandung.
RO disebut sebagai pelaku utama yang membawa keluar limbah besi dari area penyimpanan.
“Dari keterangan RO, polisi menangkap dua sekuriti PT PMT, yakni SA dan MZ, warga Kecamatan Bandung. Keduanya diduga kuat membantu proses pencurian dengan memfasilitasi akses ke area penyimpanan limbah radioaktif,” jelasnya.
Selain itu, aparat turut mengamankan seorang penadah berinisial SM (29), warga Kabupaten Bangkalan, Madura.
Hasil Curian Dijual ke Lapak Limbah
Limbah hasil curian dijual ke Lapak Limbah UD Doa Ibu milik SM yang berada di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Untuk memastikan kondisi material yang diperdagangkan, Unit Reskrim berkoordinasi dengan Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten.
“Pemeriksaan dilakukan mengingat bahan yang dicuri merupakan limbah yang terkontaminasi Cesium-137. Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa jenis limbah memiliki tingkat radiasi yang terdeteksi oleh alat,” tegas Condro.
Condro mengapresiasi langkah cepat Polsek Cikande menangani kasus yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi keselamatan publik.
“Kasus ini tidak hanya menyangkut pencurian, tetapi juga membahayakan masyarakat karena barang yang diambil merupakan limbah yang terkontaminasi radioaktif,” ujarnya.
Sekadar informasi, seluruh barang bukti kini telah diamankan, sementara lokasi lapak dilakukan sterilisasi oleh Tim KBRN Gegana.
Polres Serang mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau memindahkan barang yang berpotensi mengandung zat radioaktif tanpa izin resmi demi keselamatan bersama. (*)

Discussion about this post