SERANG, BANPOS – Sebanyak enam orang tercatat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari Serang. Total kerugian yang timbul atas kasus tersebut mencapai Rp6 miliar, dan telah pulih sebesar Rp2,2 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Serang, I.G. Punia Atmaja, dalam keterangan yang diterima BANPOS pada, Selasa (9/12). Ia menuturkan, enam orang tersangka tersebut berasal dari tiga perkara di Kabupaten Serang.
“Antara lain perkara Bantuan Jalan Usaha Tani, Perkara Tata Kelola Bantuan Ternak Sapi, dan Perkara Tata Kelola Keuangan BUMD di Kabupaten Serang dengan total kerugian keuangan negara pada perkara-perkara tersebut sebesar kurang lebih Rp6.344.968.123,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari tiga perkara tersebut, pihaknya telah berhasil melakukan pemulihan Keuangan Negara berdasarkan putusan Pengadilan sepanjang tahun 2025 sebesar Rp2.279.008.683.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan fokus Kejaksaan Negeri Serang tidak hanya pada penindakan pelaku, tetapi juga pada upaya maksimal untuk memulihkan Kerugian Keuangan Negara.
“Setiap rupiah yang berhasil dikembalikan adalah langkah konkret untuk memastikan kekayaan negara kembali kepada rakyat, sebagaimana amanat konstitusi dan tema besar Hakordia tahun ini,” jelasnya.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, mengatakan bahwa Kejari Serang terus berkomitmen dalam memberantas persoalan Korupsi di wilayah hukum Kejari Serang.
“Capaian ini merupakan komitmen nyata Kejaksaan Negeri Serang dalam aksi pemberantasan korupsi, yang merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial,” tandasnya. (*)



Discussion about this post