Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemprov Banten Siap Implementasikan Pidana Kerja Sosial

by Daeng Djago
Desember 9, 2025
in HUKRIM
Pemprov Banten Siap Implementasikan Pidana Kerja Sosial

Gubernur Banten, Andra SOni, dan Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani berfoto bersama usai penadatanganan PKS tentang Pidana Kerja Sosial, Selasa (9/12/2025). [FOTO: Biro Adpimpro Banten]

SERANG, BANPOS — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan kesiapan mengimplementasikan pidana kerja sosial setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Banten sebagai persiapan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 1 Januari 2026.

Penandatanganan PKS digelar di Aula Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (8/12/2025), dan dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Koordinator Direktorat B Jampidum Andri Ridwan, Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari, serta Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rahmat Nur Syahid.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Gelontorkan Rp75 Miliar, dari PNS sampai PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Kebagian THR

Maret 5, 2026

Pemprov Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Maret 4, 2026
Pemprov Banten Prioritaskan Bantuan Benih Untuk Lahan Puso

Pemprov Banten Prioritaskan Bantuan Benih Untuk Lahan Puso

Februari 24, 2026

Andra Soni menegaskan komitmen Pemprov Banten dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemidanaan yang lebih modern dan humanis.

“Pemprov Banten akan memastikan seluruh perangkat daerah siap mendukung implementasi pidana kerja sosial agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Andra.

Ia menyebutkan, Pemprov Banten akan menyusun rencana aksi dan standar operasional prosedur (SOP) bersama. Pelaksanaan teknis melibatkan UPTD Perlindungan Sosial, pemerintah kabupaten/kota, RSUD, lembaga sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan pengawasan jaksa.

Sementara itu, Andri Ridwan menjelaskan pidana kerja sosial dijatuhkan untuk perkara dengan ancaman di bawah lima tahun penjara, dengan durasi kerja sosial antara delapan hingga 240 jam, maksimal delapan jam per hari, dan diselesaikan paling lama enam bulan.

Pidana kerja sosial dijalankan atas persetujuan terdakwa dengan mempertimbangkan kondisi fisik, riwayat sosial, serta tidak mengganggu mata pencaharian utama.

Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari menyatakan dukungan melalui program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan agar pelaku dapat kembali produktif.

Melalui kerja sama ini, Pemprov Banten menegaskan kesiapan menerapkan pidana kerja sosial secara efektif dan berorientasi pada kemanusiaan.(*)

Tags: andra soniKejati BantenPemprov BantenPidana Kerja SosialUU 1/2023

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Gelontorkan Rp75 Miliar, dari PNS sampai PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Kebagian THR

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Pemprov Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Maret 4, 2026
Pemprov Banten Prioritaskan Bantuan Benih Untuk Lahan Puso
PEMERINTAHAN

Pemprov Banten Prioritaskan Bantuan Benih Untuk Lahan Puso

Februari 24, 2026
Bappeda Se-Banten Sinkronkan Arah Pembangunan 2027
PEMERINTAHAN

Bappeda Se-Banten Sinkronkan Arah Pembangunan 2027

Februari 21, 2026
Andra Soni Tekankan OPD Responsif Saat Pemeriksaan BPK
PEMERINTAHAN

Andra Soni Tekankan OPD Responsif Saat Pemeriksaan BPK

Februari 19, 2026
Next Post
SPPG Diminta Prioritaskan Bahan Pangan Lokal

SPPG Diminta Prioritaskan Bahan Pangan Lokal

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh