SERANG, BANPOS — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan kesiapan mengimplementasikan pidana kerja sosial setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Banten sebagai persiapan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 1 Januari 2026.
Penandatanganan PKS digelar di Aula Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (8/12/2025), dan dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Koordinator Direktorat B Jampidum Andri Ridwan, Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari, serta Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rahmat Nur Syahid.
Andra Soni menegaskan komitmen Pemprov Banten dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemidanaan yang lebih modern dan humanis.
“Pemprov Banten akan memastikan seluruh perangkat daerah siap mendukung implementasi pidana kerja sosial agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Andra.
Ia menyebutkan, Pemprov Banten akan menyusun rencana aksi dan standar operasional prosedur (SOP) bersama. Pelaksanaan teknis melibatkan UPTD Perlindungan Sosial, pemerintah kabupaten/kota, RSUD, lembaga sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan pengawasan jaksa.
Sementara itu, Andri Ridwan menjelaskan pidana kerja sosial dijatuhkan untuk perkara dengan ancaman di bawah lima tahun penjara, dengan durasi kerja sosial antara delapan hingga 240 jam, maksimal delapan jam per hari, dan diselesaikan paling lama enam bulan.
Pidana kerja sosial dijalankan atas persetujuan terdakwa dengan mempertimbangkan kondisi fisik, riwayat sosial, serta tidak mengganggu mata pencaharian utama.
Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari menyatakan dukungan melalui program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan agar pelaku dapat kembali produktif.
Melalui kerja sama ini, Pemprov Banten menegaskan kesiapan menerapkan pidana kerja sosial secara efektif dan berorientasi pada kemanusiaan.(*)







Discussion about this post