LEBAK, BANPOS — Ratusan pegawai honorer atau Non ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak menghadapi ketidakjelasan nasib. Pasalnya, pemerintah sampai dengan saat ini masih kebingungan menentukan kebijakan untuk mengakomodir pegawai honorer yang tersisa.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Iqbaludin, mengungkapkan dari sekian ribu pegawai non ASN yang diusulkan untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), 95 persen di antaranya telah diakomodir.
Sementara sisanya, Iqbal menyebut, masih ada sekitar 400 pegawai non ASN yang belum dilakukan penataan oleh Pemkab Lebak. “Waktu itu kita ngobrol dengan forum ASN ya, itu ada sekitar kurang lebih 400 mereka status tenaga non ASN yang belum bisa kita tata gitu,” ungkapnya pada Jumat pekan lalu.
Padahal di sisi lain, pemerintah saat ini tengah berpacu dengan waktu dalam melakukan penataan kepegawaian. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), urusan penataan kepegawaian mestinya selesai paling lambat pada Desember 2024.
Namun belakangan, pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kelonggaran tenggat waktu penyelesaian penataan pegawai hingga 31 Desember 2025.
Menyadari hal itu Iqbal mengaku, Pemkab Lebak sampai dengan saat ini pun masih kebingungan untuk mengatasi masalah tersebut. Namun, Iqbal menyampaikan, berdasarkan hasil masukan dari pemerintah daerah lainnya terdapat dua opsi kebijakan yang mungkin bisa diimplementasi.
Kebijakan pertama yakni merumahkan seluruh pegawai non ASN. Kemudian opsi lainnya diarahkan untuk direkrut melalui mekanisme pihak ketiga atau outsourching pada posisi jabatan tertentu seperti pramukantor dan petugas keamanan.
“Beberapa kabupaten/kota memberikan beberapa rujukan lah ke kita gitu. Mereka juga masih bingung mau kemanakan gitu. Yang pertama, mereka akan merumahkan. Yang kedua akan diarahkan melalui mekanisme pihak ketiga atau outsourcing,” ucapnya.
Meskipun ada opsi seperti itu namun Iqbal menegaskan, Pemkab Lebak belum bisa menentukan langkah kebijakan seperti apa yang akan diambil. Oleh sebab itu Pemkab Lebak masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai hal tersebut.
“Jadi secara sederhana kebijakan belum kita ambil. Kita masih menunggu kebijakan dari pusat seperti apa,” ujarnya.(*)


Discussion about this post