JAKARTA, BANPOS – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid berhasil menemukan 1.890 konten hoaks dalam setahun, lebih dari 3.381.000 konten negatif, 660.000 konten pornografi, 8.500 konten terkait terorisme dan radikalisme, serta 3.977 konten disinformasi, fitnah, dan kebencian periode 20 Oktober 2024 hingga 6 Desember 2025. Kondisi ruang digital Indonesia kian bising oleh disinformasi, perjudian daring, hingga konten radikalisme.
Seluruh data tersebut disampaikan langsung Meutya Hafid. Namun ia menegaskan bahwa angka-angka itu tidak otomatis menggambarkan keseluruhan situasi. Ada celah yang membuat sebagian besar konten terlarang tak terdeteksi.
“Penemuan isu hoaks ada 1.890 konten. Tapi kami meyakini angka sesungguhnya bisa lebih besar,” ujar Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Kompleks Senayan, Senin (08/12/2025).
Data hoaks itu dihimpun dari patroli digital dan laporan publik melalui tiga kanal utama: aduankonten.id, aduannomor.id, serta layanan cekrekening. Kanal terakhir banyak dipakai warga untuk mengecek apakah sebuah nomor rekening terafiliasi dengan kejahatan digital.
Namun Meutya mengakui kemampuan verifikasi pemerintah tidak sebanding dengan laju pertumbuhan konten baru yang muncul setiap hari. Volume unggahan, sebutnya, “melampaui kemampuan verifikasi manual maupun otomatis”, sementara penyebaran hoaks jauh lebih cepat dibanding proses penindakan.
Di luar kategori hoaks, pemerintah juga menangani lebih dari 3.381.000 konten negatif. Angka terbesar berasal dari perjudian daring, dengan catatan 2,6 juta temuan hanya dalam satu bulan—Oktober 2024.
Selain itu terdapat 660 ribu konten pornografi serta sekitar 30 ribu konten penipuan. Dari lintas sektor seperti kepolisian dan kementerian/lembaga, terkumpul pula 13.932 laporan tambahan, termasuk 8.500 konten terorisme dan radikalisme serta 3.977 konten kategori disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).
Untuk memperkuat penanganan, Kemkomdigi mengandalkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Hingga 7 Desember, sistem ini menerima 566 aduan dari penyelenggara platform digital, dan seluruhnya telah berujung pada pemutusan akses. Tetapi Meutya mengingatkan, tidak semua pelanggaran terlaporkan oleh platform, dan tingkat kepatuhan moderasi konten berbeda-beda di setiap layanan.
Pemerintah memetakan bahwa pelanggaran paling banyak terjadi di Facebook. Namun konten bermasalah juga muncul di X, Instagram, Threads, Telegram, YouTube, TikTok, hingga WhatsApp.
“Memang yang paling banyak ada di Facebook, karena penggunanya paling banyak,” ujar Meutya.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga membahas pembatasan usia anak di media sosial sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas (Tunggu Anak Siap).
PP ini menetapkan bahwa anak harus mencapai usia tertentu sebelum dapat membuat akun media sosial.
“Menunda akses anak membuat akun di sosial media hingga usia yang dianggap pantas dan tepat untuk anak-anak tersebut,” ujarnya.
Aturan itu memberi tanggung jawab besar pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memverifikasi usia pengguna. Jika terjadi pelanggaran, sanksi ditujukan kepada PSE, bukan kepada anak atau orang tua.
Untuk platform berisiko tinggi, anak baru boleh membuat akun pada usia 16 tahun dengan pendampingan orang tua dan 18 tahun secara mandiri, sementara platform berisiko lebih ringan menetapkan batas usia 13 tahun.
Di tengah maraknya pemutusan akses, pemerintah menekankan upaya moderasi tidak bertujuan mengekang ruang sipil. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan langkah-langkah takedown dilakukan dalam batas kewenangan negara.
“Kita menjamin ruang sipil tetap terbuka dengan memastikan intervensi negara tidak menghambat partisipasi publik,” katanya. Ia menambahkan bahwa proses pemblokiran selalu merujuk pada prinsip internasional serta mekanisme keberatan publik yang disediakan PSE.
Namun laju pelanggaran digital yang makin cepat menunjukkan tantangan besar bagi pengawasan.
“Setiap hari kami mengumpulkan data bersama, dan ditentukan di situ apakah ini masuk kategori yang dilarang dalam Undang-Undang ITE,” ujarnya. (*)



Discussion about this post