JAKARTA, BANPOS — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh kepala daerah di Indonesia melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari menyusul terjadinya bencana dan cuaca ekstrem di sejumlah daerah.
Tito meminta para kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing, terutama daerah di Sumatra yang terdampak bencana, agar dapat siaga dan memimpin langsung penanganan darurat.
“Betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” kata Tito saat konferensi pers di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Ia menegaskan, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi akan mendukung penuh daerah terdampak bencana. Namun, kehadiran kepala daerah dinilai krusial karena memiliki kewenangan strategis dalam penanganan bencana serta memimpin koordinasi lintas instansi sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kalau kepala daerah tidak ada di tempat, koordinasi perangkat daerah tidak akan terarah,” ujarnya.
Tito juga menyampaikan telah memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat wilayahnya terdampak bencana. Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 76 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Tito, Mirwan tidak mengajukan izin perjalanan ke luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri karena izinnya sebelumnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.(*)


Discussion about this post