SERANG, BANPOS – Aktivis KOMPAK Lebak, Nurul Huda, menilai kepemimpinan baru Provinsi Banten di bawah Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah harus menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama. Namun, kasus-kasus korupsi yang terus bermunculan menunjukkan bahwa tanah Jawara masih menjadi lahan subur praktik penyimpangan anggaran.
“Banten setelah tak lagi berada di bawah bayang-bayang dinasti Ratu Atut Chosiyah ternyata belum mampu keluar dari jeratan korupsi. Praktik ini terjadi bukan hanya di eksekutif, tetapi juga merambah ke legislatif dan yudikatif,” tegas Huda kepada BANPOS.
Ia mencontohkan sederet perkara yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari kasus RSUD Malingping, penyelewengan dana BOS di Tangerang, penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa di Kabupaten Serang, hingga dugaan korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Banten. Deretan kasus itu, kata dia, menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi masih jauh dari harapan.
Nurul menjelaskan, era otonomi daerah telah menggeser pola korupsi dari yang terpusat menjadi terdesentralisasi. Namun, dua faktor disebutnya menjadi penyebab utama lambannya kemajuan pemberantasan korupsi di Banten.
“Pertama, kinerja aparat penegak hukum yang belum memuaskan. Kedua, lembaga peradilan yang kerap memberi ruang bagi para koruptor untuk lolos dari jerat hukum,” ujarnya.
Ia menilai kepercayaan publik terhadap penegak hukum sudah mendekati titik jenuh. Padahal, berbagai instrumen hukum, mulai dari Tap MPR XI/1998, UU Anti-Korupsi, hingga regulasi pembentukan lembaga pengawas, telah tersedia dan seharusnya mampu menjadi fondasi tata pemerintahan yang bersih.
“Ironisnya, meski banyak aturan dan lembaga pengawas dibentuk, kebocoran anggaran pembangunan di Banten masih terus terjadi,” lanjut Huda.
Menurutnya, korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa sehingga membutuhkan penanganan yang sistematis dan berorientasi pada pembenahan sistem, bukan sekadar menghukum pelaku.
Ia pun mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk menekan maraknya praktik korupsi di Banten, di antaranya; Mengubah kebijakan dan sistem agar tidak memberi celah bagi praktik korupsi, menempatkan perubahan mentalitas sebagai agenda prioritas, membangun budaya anti korupsi di seluruh lembaga negara hingga organisasi masyarakat sipil, menguatkan partisipasi publik dalam gerakan anti korupsi.
“Perubahan sistem tidak akan efektif tanpa mentalitas anti korupsi dari pembuat kebijakan. Sistem yang baik tidak akan lahir jika mental para penyelenggara negara masih permisif terhadap praktik korup,” kata Huda.
Ia menegaskan, gerakan anti korupsi harus dilakukan secara kolektif dan melibatkan masyarakat luas agar budaya perlawanan terhadap korupsi bisa tumbuh di semua lapisan.
“Banten tidak akan maju jika gurita korupsi tidak diputus sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.(*)

Discussion about this post