SERANG, BANPOS — Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten Bersatu (LSM JAMBAKK) mendesak aparat penegak hukum (APH) di Banten untuk mempercepat dan menuntaskan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi yang dinilai berjalan lamban dan belum jelas ujungnya.
Desakan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Ketua LSM JAMBAKK, Feriyana, menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) serta perkara pengelolaan parkir di kawasan Kranggot.
Feriyana mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang telah menahan dua tersangka dalam kasus ABM. Namun, ia meminta proses hukum tidak berhenti pada dua orang tersebut.
“Kalau prosesnya bertele-tele dan lamban, mereka bisa menghilangkan alat bukti,” kata Feriyana.
Ia menilai dugaan korupsi bernilai puluhan miliar rupiah tidak mungkin dilakukan oleh satu atau dua orang saja. Menurutnya, perlu pendalaman terhadap pihak-pihak lain, termasuk unsur swasta dan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai komisaris di BUMD.
“Tidak mungkin komisaris hanya hadir tanpa mengetahui persoalan yang terjadi,” ujarnya.
Selain itu, Feriyana juga mengkritik lambatnya penanganan kasus pengelolaan parkir di Kranggot. Ia menyebut data dugaan penyimpangan sudah cukup jelas, termasuk praktik pengelolaan parkir tanpa izin resmi dan dugaan setoran yang tidak sesuai ke kas daerah.
“Sudah jelas pelakunya ada, tapi sampai sekarang terkesan lambat diproses,” tegasnya.
LSM JAMBAKK menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang ditangani APH agar berjalan transparan dan tuntas.
“Kami akan terus mengawal sejauh mana perkembangan kasus ini,” kata Feriyana.
Dalam kasus ABM, Feriyana juga mempertanyakan pihak-pihak yang telah diperiksa tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia meminta APH lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara guna menjaga kepercayaan publik.(*)

Discussion about this post