TANGERANG, BANPOS – Polres Metro Tangerang Kota tengah menyelidiki jaringan pemasok obat keras yang kerap disalahgunakan oleh remaja maupun kelompok tertentu di wilayah Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pihaknya tidak hanya berhenti pada satu pelaku yang telah diamankan, tetapi juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain. “Kami akan dalami kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain. Penindakan tidak hanya berhenti di satu pelaku,” ujarnya, Minggu (7/12).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah polisi mengungkap peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Teluknaga. Dari lokasi, petugas menemukan 290 butir Tramadol dan 120 butir Hexymer yang diduga siap diedarkan.
Jauhari menegaskan bahwa peredaran obat keras seperti Tramadol dan Hexymer sangat berbahaya karena dapat menimbulkan ketergantungan serta kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja. “Obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya, bisa menimbulkan ketergantungan dan memicu tindakan kriminal lain. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” katanya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold, menjelaskan bahwa seorang pemuda berinisial Zul (25) telah ditangkap saat hendak melakukan transaksi di depan sebuah toko kosmetik di Kampung Babakan Asem, Teluknaga, pada Jumat (5/12).
Pelaku ditangkap bersama barang bukti ratusan butir Tramadol dan Hexymer yang telah dikemas dalam tas selempang hitam dan diduga siap edar. “Kami menerima informasi adanya peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan warga. Dari hasil observasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan penindakan,” kata Rihold.
Zul kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga terkait dengan pelaku.
Seluruh barang bukti telah diamankan, dan kasus akan diproses sesuai Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)











Discussion about this post