LEBAK, BANPOS – Proses penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping masih terus berlanjut. Sejumlah pihak telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Kejari Lebak telah memanggil sejumlah pihak yang disinyalir memiliki keterkaitan terhadap kasus tersebut. Mereka yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan itu antara lain mantan direktur RSUD Malingping yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Rr Sulestiorini. Kemudian Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti.
Terakhir, Kejari Lebak juga dikabarkan telah memanggil pihak swasta yang bekerja sama dengan Dinkes Provinsi Banten dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan gedung dan pengadaan obat yang menjadi objek penyelidikan.
Kabar tersebut turut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama. “Ada pihak swasta yang diklarifikasi, namun masih berproses,” katanya kepada BANPOS pada Jumat (5/12).
Namun saat ditanyakan siapa saja pihak swasta yang dimaksud, Puguh enggan memberitahukannya. Akan tetapi, ia menegaskan, proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di RSUD Malingping masih terus berlangsung.
“Masih berlangsung pemanggilan tahap klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait kang,” ujarnya menambahkan.
Kemudian saat disinggung mengenai pengadaan aplikasi Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) RSUD Malingping yang diduga turut bermasalah, ia mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Sebab, proses penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan RSUD Malingping masih terus ditangani oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak. “Terkait hal tersebut belum bisa kami sampaikan lebih banyak karena masih dalam tahap klarifikasi oleh Tim Pidsus,” ungkapnya.(*)

Discussion about this post