SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi Banten membuka peluang legalisasi penambangan emas melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi koperasi dan perorangan, setelah pemerintah pusat menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Menteri ESDM terkait penetapan WPR di sejumlah lokasi di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
“Kami sudah mengajukan beberapa wilayah. Setelah disahkan, akan ditindaklanjuti bersama Badan Geologi untuk investigasi potensi dan metode penambangan,” kata Ari.
Menurut Ari, IPR baru akan dibuka setelah kajian teknis dan potensi mineral rampung. Pemerintah juga akan menetapkan aturan teknis agar kegiatan penambangan tetap sesuai standar.
Selain aspek teknis, Pemprov Banten menegaskan perlindungan lingkungan menjadi syarat utama, termasuk penerapan analisis dampak lingkungan (Amdal) serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Pemprov Banten belum mengungkap jumlah titik WPR yang diajukan. Wilayah tersebut diusulkan oleh Bupati Pandeglang dan Bupati Lebak berdasarkan kajian daerah.
Kapolda Banten, Hengki Haryadi, menyatakan dukungan terhadap rencana legalisasi tambang rakyat untuk menekan praktik tambang ilegal. Ia juga meminta masyarakat tetap melaporkan aktivitas penambangan ilegal di lingkungannya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah praktik tambang ilegal,” ujarnya.(*)

Discussion about this post