Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Mahasiswa Penyintas Bencana Tak Boleh Putus Kuliah

by Tusnedi Azmart
Desember 8, 2025
in HEADLINE, PEMERINTAHAN, PENDIDIKAN
Mahasiswa Penyintas Bencana Tak Boleh Putus Kuliah

Anggota Komisi X DPR Furtasan Ali Yusuf

JAKARTA, BANPOS – Pemerintah diminta menetapkan langkah darurat untuk menjamin mahasiswa di wilayah terdampak bencana alam tidak terpaksa menghentikan studi akibat tekanan biaya pendidikan. Seruan ini menguat seiring laporan sejumlah kampus di Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara yang mulai kewalahan menangani mahasiswa yang kehilangan kemampuan membayar uang kuliah tunggal (UKT) setelah bencana memukul ekonomi keluarga mereka.

Anggota Komisi X DPR Furtasan Ali Yusuf menilai situasi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut. Menurut dia, pendidikan tinggi merupakan investasi jangka panjang yang penting bagi pemulihan sosial dan ekonomi daerah terdampak bencana. Karena itu, negara harus memastikan tidak ada mahasiswa yang kehilangan masa depan hanya karena kesulitan membayar biaya pendidikan.

Baca Juga

UNIBA Buka Program Magister Hukum

UNIBA Buka Program Magister Hukum

Maret 1, 2026
Dosen UNIBA Pramudi Harsono Raih Gelar Doktor

Dosen UNIBA Pramudi Harsono Raih Gelar Doktor

Maret 1, 2026
Furtasan Perjuangkan Nasib Anak Nelayan Puloampel

Furtasan Perjuangkan Nasib Anak Nelayan Puloampel

Februari 14, 2026
Furtasan Bangun Tanah Kelahiran Lewat Pendidikan

Furtasan Bangun Tanah Kelahiran Lewat Pendidikan

Februari 14, 2026

“Jangan sampai ada satu pun mahasiswa kita dari Aceh, Sumatera Utara, atau Sumatera Barat yang harus mengubur mimpi menjadi sarjana. Apalagi sampai melipat almamaternya karena merasa tidak punya harapan lagi,” ujar Furtasan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Mendikbudristek dan Kepala BRIN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).

 

Potensi Gelombang Putus Kuliah

Menurut dia, tekanan ekonomi keluarga akibat bencana berpotensi menimbulkan gelombang putus kuliah jika tidak segera ditangani. Sejumlah mahasiswa tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga sumber penghasilan orangtua, sehingga kemampuan mereka membayar UKT menurun drastis.

Di tengah kondisi tersebut, Furtasan menilai negara perlu mengaktifkan skema bantuan operasional darurat yang dapat disalurkan langsung ke perguruan tinggi terdampak. Skema ini, menurut dia, tidak hanya membantu mahasiswa, tetapi juga memastikan kampus tetap dapat menjalankan layanan akademik secara normal.

“Pemerintah harus turun tangan. Ini menyangkut keberlanjutan operasional perguruan tinggi. Jangan sampai harapan anak-anak terputus, sementara rektor tidak bisa menjalankan kegiatan kampus karena beban operasional tidak tertutup,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya kebijakan luar biasa terkait pembiayaan mahasiswa, termasuk peniadaan UKT sementara bagi mahasiswa yang terdampak langsung bencana. Opsi tersebut, lanjut Furtasan, dapat diterapkan dengan evaluasi periodik sambil menunggu stabilnya kondisi sosial ekonomi daerah.

“Paling tidak opsi penghapusan atau pembebasan UKT harus muncul. Bila perlu dinolkan dulu sementara, menyesuaikan kondisi lapangan. Lalu bagaimana dengan mahasiswa perguruan tinggi swasta? Ini juga butuh sentuhan pemerintah, apakah melalui subsidi atau skema penjaminan tertentu,” katanya.

Furtasan menambahkan, banyak perguruan tinggi swasta di daerah yang sangat bergantung pada pembayaran UKT sebagai sumber penghidupan dosen dan tenaga kependidikan. Apabila pemerintah tidak memberikan dukungan khusus, kampus-kampus ini terancam tidak mampu membayar operasional dasar.

“Kalau mahasiswa tak mampu bayar UKT dan kampus swasta tak dapat dukungan, maka dosen dan tenaga kependidikan akan terkena dampaknya. Situasi ini bisa memperparah ketidakstabilan perguruan tinggi di wilayah bencana,” ujarnya.

 

Konsekuensi Jangka Panjang

Selain berdampak pada kampus, putusnya akses pendidikan tinggi juga membawa konsekuensi sosial jangka panjang. Furtasan menyebut mahasiswa dari daerah bencana kelak justru dapat berperan besar dalam membangun kembali wilayah asal mereka jika mereka berhasil menyelesaikan pendidikan tinggi.

“Mereka inilah yang nanti menjadi penolong bagi kampung halaman. Jika pendidikan mereka terputus sekarang, maka proses pemulihan jangka panjang juga akan terhambat,” katanya.

Furtasan menekankan bahwa keberlanjutan pendidikan tinggi bukan sekadar soal kemampuan membayar UKT. Lebih dari itu, ia menyangkut masa depan keluarga, pasar kerja daerah, hingga kebutuhan tenaga terdidik untuk mengembalikan roda ekonomi setelah bencana.

Ia mendesak pemerintah menyusun skema bantuan komprehensif yang mulai dari keringanan UKT, bantuan langsung mahasiswa, dukungan kepada perguruan tinggi, hingga mekanisme pendataan terpadu. Pendataan diperlukan agar mahasiswa yang benar-benar terdampak dapat menerima bantuan secara tepat sasaran.

“Intinya negara harus hadir. Tidak boleh ada satu pun mahasiswa di daerah bencana yang dibiarkan jatuh sendiri tanpa dukungan,” tutup Furtasan. (*)

Tags: DPR RIFurtasan Ali YusufKomisi X DPR RIMahasiswa Korban Bencana Tak Boleh Putus KuliahPenyintas
ShareTweetSend

Berita Terkait

UNIBA Buka Program Magister Hukum
HUKRIM

UNIBA Buka Program Magister Hukum

Maret 1, 2026
Dosen UNIBA Pramudi Harsono Raih Gelar Doktor
EKONOMI

Dosen UNIBA Pramudi Harsono Raih Gelar Doktor

Maret 1, 2026
Furtasan Perjuangkan Nasib Anak Nelayan Puloampel
PENDIDIKAN

Furtasan Perjuangkan Nasib Anak Nelayan Puloampel

Februari 14, 2026
Furtasan Bangun Tanah Kelahiran Lewat Pendidikan
PENDIDIKAN

Furtasan Bangun Tanah Kelahiran Lewat Pendidikan

Februari 14, 2026
Mendiktisaintek Resmikan Gedung Baru Kampus 3 UNIBA
KESEHATAN

Mendiktisaintek Resmikan Gedung Baru Kampus 3 UNIBA

Februari 11, 2026
Uniba Perkuat Kurikulum OBE untuk Daya Saing Global
NASIONAL

Uniba Perkuat Kurikulum OBE untuk Daya Saing Global

Desember 24, 2025
Next Post
Pemprov Banten Perketat Kesiapsiagaan Hadapi Nataru

Pemprov Banten Perketat Kesiapsiagaan Hadapi Nataru

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh