SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan DPRD menyetujui kerja sama ‘impor’ sampah dari Kabupaten Serang, untuk diproses di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong. Kerja sama ini menjadi yang pertama, setelah sebelumnya Pemkot Serang memutus seluruh kerja sama impor sampah, imbas dari penolakan warga.
Salah satu sosok yang dulu getol melakukan penolakan terhadap impor sampah asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yakni Edi Santoso, yang merupakan Ketua Gerakan Pemuda Taktakan Raya. Pada saat itu, ia bahkan memboikot truk sampah asal Tangsel, dan menumpahkan isinya di kantor Kecamatan Taktakan.
Kini, Edi Santoso duduk sebagai Anggota DPRD Kota Serang. Ia yang mencalonkan diri dari Partai Gerindra menyampaikan dukungan terhadap impor sampah dari Kabupaten Serang.
Dalam wawancara yang dilakukan usai rapat paripurna, Edi Santoso menjelaskan bahwa perubahan sikapnya itu didasari oleh data dan sejumlah kesepakatan baru yang dinilai sebagai ‘win-win solution’, dan jauh lebih menguntungkan bagi Kota Serang dibandingkan kesepakatan sebelumnya.
“Kerja sama ini adalah bagian daripada solusi. Karena selama ini kita sudah punya datanya, ternyata banyak sampah Kabupaten Serang yang dibuang juga secara terselubung malam-malam dan lain sebagainya.” Senin (8/12).
Menurutnya, hal ini mendorong Pemkot Serang berdiskusi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Serang, hingga mencapai titik temu.
Selain itu, salah satu syarat yang harus dipenuhi Kota Serang adalah pemenuhan kuota sampah di TPSA Cilowong, untuk program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Perbedaan mendasar antara kerja sama yang lama dan yang sekarang terletak pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi program strategis nasional terkait penanganan sampah yang membutuhkan biaya besar.
“Kalau dibandingkan MoU Kabupaten dulu dengan sekarang ya lebih menguntungkan sekarang,” ujar Edi Santoso.
Poin-poin kerja sama baru yang dijamin akan tertuang dalam PKS tersebut mencakup relokasi warga yang tinggal menempel langsung dengan lokasi TPSA, pengadaan bantuan satu ambulans setiap tahunnya untuk masyarakat sekitar.
Selain itu, ada pula bantuan pembangunan dan rehabilitasi tempat ibadah masjid, serta akan adanya peningkatan retribusi, retribusi dari Kabupaten Serang yang meningkat signifikan, jauh lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Selain retribusi yang meningkat, Edi Santoso juga menyoroti adanya Kompensasi Dampak Negatif (KDN) yang akan disalurkan secara variatif, baik untuk kampung yang dekat dengan TPSA maupun kampung yang dilewati oleh armada sampah.
Lebih lanjut, Edi Santoso mengungkapkan bahwa Fraksi Gerindra telah mendorong agar TPSA Cilowong tidak hanya menjadi tempat pembuangan, tetapi didorong untuk menjadi wisata edukasi pengolahan sampah.
Meskipun persetujuan telah didapatkan di tingkat DPRD, Edi Santoso menegaskan bahwa ini barulah persetujuan di tingkat legislatif. Langkah selanjutnya yang wajib dilakukan adalah konsultasi publik dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di Dapil Taktakan.
“Fraksi Gerindra yang jelas kita akan tegak lurus terhadap kebijakan Pak Walikota,” ungkap Edi.
Ia memastikan bahwa semua poin aspirasi masyarakat, termasuk permintaan ambulans dan pembangunan masjid, telah disampaikan kepada Walikota.
Edi Santoso memastikan bahwa kerja sama ini akan didukung oleh masyarakat, khususnya Taktakan dan Cilowong, karena dianggap sebagai solusi yang mengakhiri persoalan sampah Kabupaten Serang dengan keuntungan bagi Kota Serang. (*)





Discussion about this post