CIREBON, BANPOS – Badan Gizi Nasional (BGN) memperingatkan mitra, yayasan, dan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar menjalankan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar operasional prosedur. Dapur yang tidak memenuhi standar berisiko kehilangan insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari operasional.
Peringatan itu disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, saat kegiatan koordinasi dan evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Minggu (7/12/2025). Ia mengkritik sejumlah dapur yang dinilai abai menjaga kelayakan fasilitas.
“Sudah dapat insentif Rp6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak tidak mau ganti,” ujar Nanik.
Direktur Sistem Pemenuhan Gizi BGN, Eny Indarti, menjelaskan insentif fasilitas diberikan sebagai kompensasi kesiapsiagaan dapur dan pemenuhan standar layanan. Besaran insentif berlaku untuk dua tahun pertama dan akan dievaluasi, serta tidak dikaitkan dengan jumlah porsi makanan yang disajikan.
BGN menegaskan penilaian kelayakan dapur dilakukan oleh tim appraisal independen. Jika hasil penilaian rendah atau fasilitas tidak sesuai standar, insentif akan dikurangi.
Setiap SPPG, menurut BGN, wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), instalasi pengolahan air limbah (IPAL), Sertifikat Halal, serta memastikan relawan dapur mengikuti pelatihan penjamah makanan. Di Kota Cirebon, 15 dari 21 SPPG telah memiliki SLHS, sementara di Kabupaten Cirebon 106 dari 139 SPPG telah bersertifikat.
BGN memberikan tenggat waktu kepada SPPG yang belum bersertifikat untuk segera mendaftar. “Jika dalam satu bulan belum dipenuhi, saya perintahkan untuk disuspensi,” tegas Nanik.
BGN juga mengapresiasi kebijakan Satgas MBG Kota Cirebon yang melarang penyaluran MBG kepada ibu hamil, menyusui, dan balita dari dapur yang belum memiliki SLHS. Selain itu, BGN mendukung rencana pelatihan uji cepat (rapid test) pangan oleh Dinas Ketahanan Pangan guna memastikan keamanan konsumsi makanan program MBG.(*)

Discussion about this post