CILEGON, BANPOS – Pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, tersorot dan menimbulkan berbagai pro dan kontra sekaligus berbagai tafsir yang muncul ke permukaan.
Ketua Fraksi PKS Kota Cilegon, Qoidatul Sitta, turut menyoroti waktu, etika, dan kebijaksanaan Pemerintah Kota (Pemkot) terkait pemberhentian Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin, yang juga telah banyak menjejaki dunia birokrasi.
“Saya mengingatkan bahwa Sekda adalah poros koordinasi seluruh OPD. Perubahan mendadak berpotensi memengaruhi kelancaran perencanaan dan pengendalian program, kesinambungan pelaksanaan APBD, tahapan penyusunan dan finalisasi dokumen strategis daerah,” kata Sitta, Kamis (4/12).
Mengingat Sekda yang diberhentikan akan memasuki masa pensiun pada Juli 2026, ia menilai bahwa aspek etika, penghargaan terhadap pengabdian, dan kebijaksanaan perlu menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah.
“Saya menegaskan bahwa keputusan administrasi yang sah tetap harus dibarengi dengan nilai kemanusiaan dan keadilan, sesuai nilai-nilai tata kelola pemerintahan yg baik,” ujarnya.
Selain itu, pemberhentian Sekda yang dilakukan tidak lama setelah pengesahan APBD 2026, kata dia, justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Saya mendorong Pemkot untuk memberikan penjelasan terbuka dan rinci agar tidak muncul dugaan-dugaan yg dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tuturnya.
Meskipun demikian, dirinya tetap menghormati proses hukum administrasi baik kewenangan Pemerintah Kota Cilegon maupun mekanisme yang ditempuh melalui rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Namun demikian, saya menilai bahwa komunikasi dan transparansi proses pemberhentian belum berjalan optimal, terutama karena DPRD tidak mendapatkan penjelasan resmi lebih awal sebagaimana mestinya dalam semangat kemitraan lembaga,” ucapnya.
Dalam keterangannya, ia juga menegaskan agar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah yang baru ditunjuk dapat bekerja secara profesional dan menjaga stabilitas birokrasi. Hal ini disampaikan sebagai respons atas penugasan Plt Sekda yang dinilai harus benar-benar mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami meminta agar Plt Sekda yg ditunjuk bekerja secara profesional, menjaga stabilitas birokrasi, dan tidak terpengaruh kepentingan politik manapun,” ungkapnya.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya penerapan prinsip good governance dalam setiap proses dan kebijakan kepegawaian, terutama pada jabatan tinggi pratama.
“Kami siap mengawal agar proses pengisian jabatan Sekda definitif ke depan berjalan obyektif, terbuka, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.(*)

Discussion about this post