LEBAK, BANPOS — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dikabarkan tengah mengusulkan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat. Setelah ditetapkan sebagai WPR, wilayah tersebut nantinya diperbolehkan dikelola oleh masyarakat untuk dimanfaatkan.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy. Ia mengatakan, semua tahapan proses pengusulan telah selesai ditempuh, dan saat ini pemerintah di daerah hanya tinggal menunggu hasil keputusan dari pemerintah pusat terkait penetapan WPR.
“Bupati sudah mengusulkan ke Gubernur. Gubernur sudah mengusulkan ke bapak Menteri. Ya kita tunggu hasilnya dari Kementerian ESDM memperbolehkan atau enggak,” katanya saat ditemui di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Kabupaten Lebak pada Rabu (3/12) kemarin.
Dalam usulan tersebut, Ari mengatakan, dua daerah di Provinsi Banten yakni Kabupaten Lebak dan Pandeglang diusulkan sebagai WPR dengan 10 titik pertambangan.
Setelah usulan itu disetujui, wilayah pertambangan itu nantinya boleh dikelola oleh masyarakat untuk dimanfaatkan. Tidak hanya bagi individu masyarakat, wilayah pertambangan itu bahkan nanti boleh dikelola oleh Koperasi Desa atau Kopdes.
“Kalau individu dapatnya selama 5 tahun kalau koperasi 10 tahun,” terangnya.
Namun, ia menegaskan, usulan itu masih perlu dilakukan kajian lebih mendalam oleh Kementerian ESDM supaya kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan banyak masalah.
“Nanti akan turunin Badan Geologi untuk mengkaji menghasilkan sumberdaya yang terukurnya berapa, cara nambang yang baiknya seperti apa sehingga masyarakat tidak susah juga nambangnya,” pungkasnya.(*)

Discussion about this post