SERANG, BANPOS – Polda Banten menutup akhir November 2025 dengan operasi besar penindakan tambang ilegal yang berujung pada penangkapan delapan tersangka di tiga kabupaten.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas galian C dan pertambangan emas tanpa izin di berbagai titik.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa para tersangka diringkus dari lokasi-lokasi berbeda di Tangerang, Serang, dan Lebak. Operasi penangkapan dilakukan setelah penyidik memastikan adanya aktivitas penambangan tanpa izin yang berlangsung masif dan dikelola secara terkoordinasi.
“Seluruh tersangka adalah pemilik maupun pengelola kegiatan tambang ilegal. Mereka kami amankan berikut alat berat dan sarana produksi emas yang digunakan,” ujar Hengki dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (4/12).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita delapan ekskavator, 42 glundung, tiga set gembosan, satu drum sianida, lima tabung gas LPG 3 kg, satu tabung oksigen, lima kowi pembakaran emas, blower, jackhammer, serta 40 karung batuan mengandung emas. Penyidik juga mengamankan uang tunai diduga hasil penjualan bahan tambang.
Para tersangka berinisial YD, AN, MS, KR, MS, AU, SB, dan SS kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Hengki menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polda Banten dalam menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas penambangan ilegal tanpa pandang bulu.
“Penindakan ini adalah langkah untuk melindungi masyarakat dan lingkungan. Tambang ilegal merusak alam dan membahayakan keselamatan,” tegasnya.
Polda Banten meminta masyarakat terus melapor bila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mengakhiri praktik-praktik merugikan seperti ini,” tandas Hengki.(*)

Discussion about this post