LEBAK, BANPOS — Pemerintah Kabupaten Lebak di tahun 2026 mengalokasikan anggaran dana desa dari APBD sebesar RP120 miliar. Jumlah itu bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami penurunan yang cukup besar, yakni mencapai Rp7 miliar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan Kerja Sama dan Pengelolaan Keuangan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Zamroni.
“Kalau dari APBD-nya kita totalnya Rp120 miliar turun Rp7 miliar,” ujarnya.
Sementara untuk Dana Desa yang bersumber dari APBN nilainya mencapai Rp303 miliar. “Rp303 miliar itu sumber dari APBN,” imbuhnya.
Kemudian Zamroni menyampaikan, dari total 340 desa yang ada di Kabupaten Lebak, tercatat hanya 338 desa saja yang nantinya akan mendapatkan penyaluran bantuan keuangan tersebut.
Sementara dua desa lainnya seperti Kanekes dan Kertajaya tidak mendapatkan bantuan penyaluran bantuan Dana Desa, lantaran terbentur dengan peraturan adat.
Zamroni menyampaikan dari semua desa yang ada di Kabupaten Lebak, Desa Maja menjadi desa dengan penerima penyaluran dana desa terbesar.
Tercatat jumlah dana desa yang diterima mencapai Rp1,7 miliar. Sementara Desa Cisungsang justru malah sebaliknya.
Desa Cisungsang tercatat menjadi desa dengan penerima penyaluran dana desa terkecil di Kabupaten Lebak dengan besaran mencapai Rp630 juta.
“Paling kecil itu Cisungsang. Tahun kemarin paling Rp730 juta sekarang hanya Rp630 juta,” ucapnya.
Zamroni menjelaskan, perhitungan penyaluran dana desa itu ditentukan berdasarkan alokasi formula, alokasi afirmasi, serta alokasi kinerja. Sehingga atas rumus perhitungan tersebut besaran penyaluran dana tiap desa tidak sama.
“Sehingga masing-masing desa itu punya ruang terkait dengan keuangan yang berbeda-beda tidak flat sama karena kebutuhannya juga beda, jumlahnya juga beda, mungkin luasnya juga beda gitu,” tandasnya.(*)


Discussion about this post