SERANG, BANPOS – Puluhan honorer di Pemprov Banten terancam dirumahkan lantaran adanya penegasan dari BKN bahwa terhitung 31 Desember 2025 mendatang tidak ada lagi honorer di intansi pemerintahan.
Hal tersebut diketahui setelah adanya upaya pengusulan ribuan honorer pemprov yang tidak lolos pada pengangkatan PPPK penuh beberapa waktu lalu untuk menjadi PPPK paruh waktu. Namun, hingga saat ini, upaya pengusulan dari BKD Provinsi Banten itu masih menyisakan puluhan honorer yang tidak masuk kedalam usulan pengangkatan PPPK paruh waktu di Banten.
“Sebelumnya kami mengusulkan sebanyak 4.671 honorer. Namun, yang melengkapi berkas dan terverifikasi hanya (sekitar, red) 4.640 orang,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Disiplin di BKD Banten, Aan Fauzan Rahman saat dikonfirmasi BANPOS pada Rabu (3/12/2025).
Atas data tersebut, masih sekitar lebih dari 20 orang honorer pemprov terancam dirumahkan. Saat ditanya terkait Nasib yang tidak terakomodir tersebut, Aan enggan menjawab lantaran saat ini pihaknya Tengah fokus kepada pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Kami konsen untuk penyelesaian paruh waktu dulu, karena amanat Pemerintah Pusat seperti itu,” tandasnya.
Pemprov Diminta Bijak
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Banten, Agus Maulana meminta pemerintah daerah tidak mengambil keputusan yang terburu-buru dan memastikan honorer tetap memiliki ruang bekerja, meski tidak seluruhnya dapat terakomodasi dalam formasi P3K.
Agus mengatakan, sejak awal kebijakan pengangkatan ASN melalui skema P3K hadir untuk memberi kepastian kepada mereka yang telah lama mengabdi tetapi tidak memiliki jaminan hak.
“Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun bekerja untuk negara tiba-tiba tidak punya penghasilan hanya karena tidak tertampung di formasi,” ujarnya.
Ia yang juga politisi NasDem itu menjelaskan, proses seleksi P3K memang menuntut penyesuaian latar belakang pendidikan dengan kebutuhan jabatan. Dari 11.737 honorer yang terdaftar di BKN, sebagian besar sudah mengikuti tahapan seleksi administratif dan CAT. Namun sebagian lainnya tidak lolos karena mismatch atau ketidaksesuaian kualifikasi. Meski demikian, kata Agus, kondisi itu bukan alasan untuk langsung merumahkan.
“Kalau kita berbicara meritokrasi, tentu harus sesuai kemampuan dan pendidikan. Tetapi bukan berarti pilihan akhirnya adalah diberhentikan. Pemerintah masih bisa mencari skema lain agar mereka tetap bekerja,” tegasnya.
Persoalan Fiskal
Agus mengakui persoalan fiskal menjadi tantangan besar. Belanja pegawai Pemprov Banten telah mencapai 34 persen, melampaui batas maksimal 30 persen. Kondisi itu membuat ruang fiskal menyempit dan memengaruhi kemampuan daerah dalam mengangkat P3K maupun menyesuaikan tunjangan.
Namun, keterbatasan anggaran, menurut dia, tidak boleh dijadikan alasan untuk melepaskan tenaga honorer begitu saja. Ia menilai Pemprov dan BKD masih memiliki opsi skema pengadaan pegawai non-ASN melalui pola kontrak pihak ketiga atau pola kerja waktu tertentu, selama posisi mereka memang masih dibutuhkan.
“Jika masih dibutuhkan organisasi, mereka harus dicarikan solusi. Prinsip saya, jangan sampai ada yang dirumahkan. Skemanya bisa disesuaikan, tidak harus honorer seperti dulu. Yang penting mereka tetap bekerja dan tetap mendapatkan penghasilan,” paparnya.
Agus memastikan akan meminta BKD menyampaikan data rinci jumlah tenaga honorer yang belum terakomodasi serta posisi masing-masing. Pemetaan itu, menurutnya, menjadi dasar penting agar Pemprov tidak gegabah mengikuti batas waktu nasional tanpa mempertimbangkan realitas kebutuhan daerah.
“Untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis itu harus diprioritaskan. Tetapi untuk yang lain pun jangan langsung dianggap selesai. Pemerintah daerah harus hadir, harus mencari jalan. Negara tidak boleh meninggalkan mereka begitu saja,” tandasnya. (*)







Discussion about this post