Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Polisi Sekat Truk Tambang di Jawilan, Pelanggar Jam Operasional Diputarbalikkan

by Muhamad Wahyu
Desember 4, 2025
in PEMERINTAHAN
Polisi Sekat Truk Tambang di Jawilan, Pelanggar Jam Operasional Diputarbalikkan

SERANG, BANPOS – Polres Serang bersama unsur lintas sektor menggelar penyekatan kendaraan angkutan tambang dan truk ODOL di jalur Cikande–Rangkasbitung, tepatnya di Posko Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kamis (4/12/2025).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko meninjau langsung pelaksanaan kegiatan yang berlangsung sejak pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Baca Juga

Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh

Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh

Februari 13, 2026
Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan

Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan

Februari 11, 2026
Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang

Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang

Februari 9, 2026
DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang

DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang

Januari 30, 2026

Penyekatan dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Serang, Polsek Jawilan dan Kopo, Koramil Jawilan, Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Satpol PP, serta elemen masyarakat Pormasi Cikoja.

Seluruhnya bertugas mengatur arus kendaraan sekaligus menindak truk tambang yang melanggar aturan jam operasional.

“Seluruh unsur tersebut bersinergi untuk mengatur arus lalu lintas sekaligus menindak kendaraan tambang yang melanggar jam operasional,” ujar Condro di sela kegiatan.

Dalam operasi itu, truk dari arah Rangkasbitung yang melintas di luar waktu yang diperbolehkan langsung diputarbalikkan menuju lokasi asal. Petugas juga menertibkan sopir yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan karena dianggap membahayakan pengguna jalan dan menimbulkan kemacetan.

 

Implementasi Keputusan Gubernur Soal Angkutan Tambang

Condro menjelaskan, penyekatan tersebut merupakan pelaksanaan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025, yang mengatur bahwa kendaraan angkutan tambang hanya boleh beroperasi pukul 22.00–05.00 WIB.

“Kami melaksanakan penyekatan sebagai implementasi Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025. Semua truk tambang wajib mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Selain penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi langsung kepada para sopir agar memahami aturan dan tidak kembali melanggar.

“Kami mengedepankan tindakan preventif berupa patroli, imbauan, dan pengaturan. Namun apabila masih ditemukan truk yang melanggar, petugas akan memutarbalikkan kendaraan,” kata Condro.

Ia menambahkan, banyaknya truk tambang yang melintas pada siang hari kerap memicu keluhan warga, mulai dari debu, kemacetan, hingga potensi kecelakaan. Karena itu, kepatuhan terhadap jam operasional dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.

“Kami mengimbau seluruh pengendara truk tambang untuk mematuhi ketentuan jam operasional. Ini demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” tuturnya.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolres turut didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatintelkam Iptu Saeful Sani, Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto, Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda, dan Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon. (*)

Tags: Angkutan tambangKeputusan Gubernurpolres serangTruk Tambang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh
HUKRIM

Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh

Februari 13, 2026
Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan
HUKRIM

Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan

Februari 11, 2026
Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang
HUKRIM

Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang

Februari 9, 2026
DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang
HUKRIM

DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang

Januari 30, 2026
Polres Serang Pantau Wilayah Rawan Banjir
HUKRIM

Polres Serang Pantau Wilayah Rawan Banjir

Januari 11, 2026
Layaknya Aksi Demonstrasi, Ribuan Warga Lepas AKBP Condro Sasongko
HUKRIM

Layaknya Aksi Demonstrasi, Ribuan Warga Lepas AKBP Condro Sasongko

Januari 9, 2026
Next Post
Pemkot Gelar Istighosah dan Tabligh Akbar, Doakan Keselamatan Negeri dan Kesejahteraan Kota Serang

Pemkot Gelar Istighosah dan Tabligh Akbar, Doakan Keselamatan Negeri dan Kesejahteraan Kota Serang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh