SERANG, BANPOS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang mengamankan seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar sabu berinisial DAW (24).
Pelaku diciduk di wilayah Desa Tambak, Kecamatan Kibin setelah polisi menerima laporan warga. Laporan tersebut terkait adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, Kamis (27/11/2025) malam.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi sabu. Aksi itu terjadi di sekitar Jalan Raya Serang–Jakarta. Tindak lanjut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani.
Saat dilakukan pemeriksaan, DAW mengakui bahwa ia baru selesai menyembunyikan sabu di pinggir jalan. Dari lokasi pertama, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan pelaku.
Pengembangan berlanjut setelah DAW menyebut masih ada sabu lainnya yang ia simpan di sebuah rumah di Perumahan Desa Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Temukan Barbuk Tambahan
Di tempat itu, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa dua bungkus besar sabu, sepuluh paket kecil. Selain itu, sebuah timbangan digital, plastik klip, dan gulungan lakban merah.
Dari hasil pemeriksaan, DAW mengaku sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial SU, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mengaku baru pertama kali menjalankan perintah SU untuk mengedarkan sabu,” ungkap Condro didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Ardiansyah.
Kapolres mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga penindakan cepat dapat dilakukan.
“Kasus ini masih kami kembangkan dengan terus memburu SU yang menjadi pemasok sabu kepada pelaku,” tegasnya. (*)



Discussion about this post