LEBAK, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan lingkungan dan meminimalkan potensi bencana.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, mengapresiasi tindakan tegas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah menutup lubang-lubang PETI di Blok Cirotan, Kabupaten Lebak.
“Kami mengapresiasi Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH yang bersikap tegas dengan melakukan penutupan lubang-lubang PETI,” ujar Wawan saat menghadiri penutupan PETI di kawasan TNGHS, Rabu.
Ia menegaskan, aktivitas PETI merusak lingkungan karena penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida, serta mengancam keselamatan para penambang. Pemprov Banten bersama berbagai pihak terus bekerja melakukan penertiban untuk memastikan kawasan TNGHS terbebas dari aktivitas ilegal tersebut.
Wawan menjelaskan, kerusakan hutan di Banten, baik di kawasan konservasi maupun non-konservasi, cukup signifikan. Sekitar 200 hektare dari kawasan tersebut kini masuk kategori cukup kritis hingga sangat kritis.
Untuk memulihkan kondisi itu, DLHK Banten melakukan reboisasi dengan menanam pohon keras seperti mahoni, trembesi, dan puspa. “Kami berharap penanaman ini dapat melestarikan lingkungan sehingga dapat mencegah longsor dan banjir,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Ardito Muwardi, menegaskan komitmen kejaksaan dalam mendukung penindakan PETI sebagai bagian dari Satgas PKH.
“Kami akan bekerja sama dan berkolaborasi dengan Kemenhut dan Satgas PKH pusat untuk melaksanakan penertiban PETI di kawasan TNGHS guna mencegah kerusakan hutan dan lingkungan,” ujarnya. (*)











Discussion about this post