JAKARTA, BANPOS – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dukungannya terhadap rencana perubahan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal itu disampaikannya dalam Financial Forum yang digelar di Jakarta, Rabu (3/12).
Menurut Menkeu, revisi UU P2SK akan membawa perubahan penting, terutama terkait perluasan mandat lembaga-lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khususnya Bank Indonesia (BI). Melalui revisi tersebut, BI tidak lagi hanya berfokus pada stabilitas nilai tukar dan harga, tetapi juga diberi peran tambahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menkeu menilai perluasan mandat ini akan memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter, yang selama ini sering berjalan dalam koridor sektoral masing-masing lembaga. “Jadi gini, ada satu hal yang amat positif sekali dari P2SK itu, yaitu peran bank sentral. Dulu kan hanya menjaga nilai tukar dan diterjemahkan ke stabilitas harga. Sekarang nanti ada untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini satu hal yang bagus sekali,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam pembahasan KSSK sebelumnya, setiap institusi cenderung fokus pada batas kewenangannya sendiri. Karena itu, revisi UU P2SK dipandang dapat membuat koordinasi lebih lentur dan saling melengkapi. Dengan ruang gerak yang lebih fleksibel, pemerintah bersama BI dinilai dapat merespons dinamika ekonomi secara lebih cepat, termasuk dalam upaya mitigasi potensi krisis keuangan.
“Dengan adanya unsur tadi, kita bisa overlap ketika diskusi dengan bank sentral. Kalau saya concern ke pertumbuhan, biasanya kita gelontorkan kebijakan fiskal. Tapi mesin ekonomi nggak hanya fiskal saja, karena fiskal itu hanya pemerintah. Di sisi lain, kita perlu dorongan dari moneter yang bisa menggerakkan sektor swasta lebih cepat,” ujar Menkeu.
Menkeu menekankan bahwa tujuan utama UU P2SK adalah menciptakan jaring pengaman sistem keuangan yang kuat melalui peran berlapis dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, hingga Kementerian Keuangan. Diharapkan, dengan pemanfaatan maksimal instrumen di tiap lembaga, akan memperkokoh ketahanan sektor keuangan Indonesia dalam menghadapi risiko global di masa mendatang.
“Jadi kunci kita adalah memaksimalkan instrumen yang di kita, di BI, di tempat saya, di OJK untuk memastikan kita tidak mengalami krisis dan ekonominya bagus terus ke depan. Itu kuncinya. Dan seandainya kepepet ke sana pun, Undang-Undang P2SK yang baru sudah memberi ruangan yang luas kepada LPS untuk bergerak lebih cepat. Itu yang kita harapkan,” pungkas Menkeu. (*)











Discussion about this post