SERANG, BANPOS – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Banten yakni PT ABM dinilai tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka.
Ahli Hukum yang juga Akademisi UNPAM, Suhendar mengatakan bahwa penegak hukum diminta segera melakukan langkah lanjutan berupa penggeledahan dan penyitaan dokumen untuk memastikan kasus tersebut diusut tuntas. Ia menegaskan bahwa kejahatan korupsi hampir tidak mungkin dilakukan oleh satu orang.
“Korupsi itu pasti pelakunya lebih dari dua orang, bahkan bisa lebih banyak. Karena itu, ketika sudah ada tersangka, seyogianya diikuti dengan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait,” ujarnya kepada BANPOS, Rabu (3/12).
Menurut dia, tindakan penggeledahan diperlukan untuk menemukan bukti keterlibatan pihak lain, mengingat korupsi bersifat kolaboratif.
“Kalau sudah ada dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, logikanya pasti ada pihak lain yang terlibat. Maka penyidik harus segera bergerak untuk menyempurnakan berkas dan mengumpulkan bukti tambahan,” jelasnya.
Terkait waktu pelaksanaan penggeledahan, ia menilai hukum acara tidak membatasi. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik mesti bertindak cepat.
“Kalau terlalu lama, penggeledahan bisa jadi tidak relevan. Kalau tidak disegerakan, kesannya setengah hati. Jadi idealnya segera dilakukan, kapan tepatnya tentu penyidik yang paling tahu,” lanjutnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemprov Banten sebelumnya menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Pj Gubernur Banten yang telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Menurut sang pakar, peluang keterlibatan pejabat pemerintah dalam kasus seperti ini sangat mungkin terjadi.
“BUMD bisa beroperasi dengan pihak swasta maupun berkoordinasi dengan pemerintah. Jika dugaan korupsi berkaitan dengan aktivitas pemerintahan, maka keterlibatan pejabat pemprov sangat mungkin,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa langkah tegas sangat dibutuhkan agar penegakan hukum tidak berhenti di tengah jalan.
“Dorongan saya jelas, penggeledahan dan langkah lanjutan harus disegerakan oleh Kejati Banten,” tandasnya.(*)


Discussion about this post