LEBAK, BANPOS – Rencana eksplorasi potensi panas bumi di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, belum dapat dilanjutkan karena Gunung Endut- lokasi sumber panas bumi tersebut-ditetapkan sebagai zona inti konservasi sejak 2024. Status kawasan itu membuat pemerintah belum bisa melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan meskipun potensi energi yang tersimpan dinilai cukup besar.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengatakan pemerintah telah melakukan sejumlah penelitian awal. Namun seluruh kegiatan eksplorasi masih tertahan akibat aturan konservasi di Gunung Endut. “Belum eksplorasi. Potensi panas bumi di gunung itu cukup banyak, tetapi terkendala izin konservasinya. Ternyata Gunung Endut masuk zona inti di tahun 2024,” ujarnya, Rabu (3/12).
Pemerintah Provinsi Banten kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian ESDM untuk mencari solusi agar eksplorasi geothermal dapat kembali dibahas dan berpeluang berjalan.
Menurut Ari, rencana pemanfaatan energi panas bumi tersebut telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah dan mendapat persetujuan. Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini sebelumnya belum pernah dilakukan. “Sekarang sudah disosialisasikan. Kalau dulu memang belum pernah,” tegasnya.
Di sisi lain, geothermal dinilai menjadi sumber energi ramah lingkungan yang penting dikembangkan untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil. “Pembangkit listrik dari fosil itu menghasilkan emisi gas rumah kaca tinggi. Itu yang merusak lingkungan,” katanya.
Potensi panas bumi di Kecamatan Sobang sebelumnya tercantum dalam buku Potensi Panas Bumi Indonesia Jilid I yang diterbitkan Kementerian ESDM pada 2017. Potensi tersebut berada di wilayah Gunung Endut, ditandai kemunculan air panas Cikawah dengan suhu sekitar 88 derajat Celsius serta air panas Handeuleum dengan suhu sekitar 57 derajat Celsius. (*)











Discussion about this post