AGAM, BANPOS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan akan menindak tegas pelaku industri pertambangan yang melanggar kaidah pertambangan, terutama jika aktivitas tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penegasan ini disampaikan usai ia mengunjungi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Pelembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (3/11). “Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Saya membawa Dirjen Minerba untuk memberikan tindakan kepada semua perusahaan pertambangan yang tidak menaati aturan. Proses pertambangan harus sesuai standar yang ditetapkan,” tegas Bahlil di hadapan para pengungsi.
Bahlil berkomitmen untuk menuntaskan persoalan tambang ilegal dan memastikan pencabutan izin bagi pertambangan yang tidak berjalan sesuai ketentuan. Ia juga memerintahkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk segera mengevaluasi seluruh izin pertambangan serta menindak tegas badan usaha yang beroperasi di luar koridor hukum. “Kalau dalam evaluasi ditemukan pelanggaran, tidak tertib, maka tidak segan-segan kita akan bertindak sesuai aturan. Untuk urusan pertambangan, kalau ada yang melanggar standar, saya tidak segan-segan mencabut izinnya,” ujarnya.
Penegasan Bahlil sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penindakan keras terhadap praktik penambangan ilegal di seluruh Indonesia. Instruksi Presiden tersebut menjadi landasan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas jaringan tambang ilegal dari hulu hingga hilir demi menjaga kedaulatan sumber daya alam.
Upaya penindakan juga telah dijalankan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), di mana Menteri ESDM menjadi salah satu anggotanya. Satgas ini berhasil menguasai kembali kawasan hutan negara yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan secara ilegal.
Hingga kini, total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH mencapai 3.312.022,75 hektare. Dari jumlah tersebut, 915.206,46 hektare sudah diserahkan kepada kementerian terkait. Rinciannya, 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan produktif, dan 81.793 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sementara sisanya, 2.398.816,29 hektare, masih dalam proses administrasi untuk diserahkan kepada kementerian terkait.
Satgas PKH juga menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar manfaat sumber daya alam dapat kembali kepada rakyat. Dengan dukungan lintas lembaga dan pendekatan hukum yang tegas, Satgas memastikan pengelolaan hutan sebagai aset bangsa berjalan sesuai kepentingan negara dan masyarakat. (*)











Discussion about this post