Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tambang Ilegal di TNGHS Timbulkan Kerugian Negara Rp350 Miliar

by Daeng Djago
Desember 3, 2025
in PERISTIWA
Tambang Ilegal di TNGHS Timbulkan Kerugian Negara Rp350 Miliar

Penutupan tambang ilegal di Blok CIrotan, kawasan Taman Nasional Gunung Halimun - Salak, Kabupaten Lebak, Rabu (3/12/2025). [FOTO: TAUFIQ SOLEHUDIN]

LEBAK, BANPOS – Kementerian Kehutanan menutup puluhan tambang ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun – Salak, Rabu (3/12/2025). Pertambangan tanpa ijin (Peti) di kawasan itu diklaim menciptakan kerugian hingga Rp350 miliar.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rudianto Saragih Napitu menyebutkan kerugian disimpulkan setelah melakukan pengukuran dan penertiban di area seluas 439 Hektare di Blok Cirotan Kawasan Konservasi TNGHS.

Baca Juga

Penutupan Tambang Ilegal di Banten Bakal Berlanjut

Penutupan Tambang Ilegal di Banten Bakal Berlanjut

Januari 14, 2026
Pengamat: APH Harus Tangkap Oknum Pengusaha Tambang Ilegal

Pengamat: APH Harus Tangkap Oknum Pengusaha Tambang Ilegal

Januari 14, 2026
Dimyati: Tambang Ilegal dan Illegal Logging Kejahatan Berat

Dimyati: Tambang Ilegal dan Illegal Logging Kejahatan Berat

Desember 17, 2025
Di Tengah Krisis Hutan, Pemprov Banten Usulkan Tambang Rakyat di Kawasan Konservasi

Di Tengah Krisis Hutan, Pemprov Banten Usulkan Tambang Rakyat di Kawasan Konservasi

Desember 11, 2025

“Kerusakan hutan TNGHS itu, selain penambang ilegal dan pengguna vila serta wisata,” kata Rudianto.

Kerugian kerusakan hutan TNGHS itu dipastikan tinggi setelah operasi selesai. Sebab, kerusakan lingkungan ekologis belum dilakukan perhitungan juga potensi kerugian negara akan dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan.

“Kami memastikan kerugian kerusakan hutan TNGHS bisa bertambah di atas Rp350 miliar,” kata Rudianto.

Menurut dia, operasi penertiban PETI sebelumnya dilakukan penutupan di Blok Cibuluh, Ciheang, Gunung Pedih yang ada di Kabupaten Sukabumi dan Bogor.

Sedangkan, periode ketiga di Kabupaten Lebak dengan melakukan penutupan PETI di Blok Cirotan, Cisopa dan Cimari sebanyak 55 titik.

Jumlah total penutupan lubang PETI di kawasan TNGHS sampai hari ini sebanyak 281 titik dari target 1.400 titik.

“Kami bersama Satgas PKH terus melakukan penertiban dan penutupan lubang PETI, karena bisa menimbulkan kerusakan hutan dan lingkungan alam, sehingga berpotensi menyebabkan bencana alam,” katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada pemodal yang membiayai penambang ilegal dan untuk di Blok Cibuluh sebanyak 7 orang, dan di Blok Gunung Pedih 5 orang.

Penindakan dan penegakan hukum juga nanti dilakukan untuk penggunaan merkuri dan sianida, karena merusak lingkungan.

“Kami belum bisa memberikan keterangan berapa jumlah penambang ilegal di Blok Cirotan yang akan dilakukan pemeriksaan, karena baru penutupan lubang PETI itu,” katanya.

Ketua Komandan Satuan Tugas PKH Garuda Mayjen Dody Trywinarto mengatakan kawasan hutan konservasi TNGHS terdapat di Kabupaten Sukabumi,Bogor dan Lebak dengan luas 105,72 hektare dan sejak tahun 1990-an mulai dirambah dan dirusak oleh pelaku PETI-PETI itu.

Karena itu, Satgas PKH kembali menertibkan PETI di kawasan hutan konservasi TNGHS sesuai Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2022 untuk menertibkan hutan – hutan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebab, kata dia, kerusakan ekosistem dapat dibayangkan dari satu titik jika lubangnya 20 meter serta jarak jauhnya sampai 5 kilometer dan data terbaru di TNGHS hampir 1.400 titik terbentang di tiga kabupaten.

“Kita terus akan melakukan operasi dan penertiban PETI yang merusak kawasan hutan itu dapat dihentikan,” katanya.(*)

Source: ANTARA
Tags: PETITaman Nasional Gunung Halimun Salaktambang ilegalTNGHS
ShareTweetSend

Berita Terkait

Penutupan Tambang Ilegal di Banten Bakal Berlanjut
HUKRIM

Penutupan Tambang Ilegal di Banten Bakal Berlanjut

Januari 14, 2026
Pengamat: APH Harus Tangkap Oknum Pengusaha Tambang Ilegal
HUKRIM

Pengamat: APH Harus Tangkap Oknum Pengusaha Tambang Ilegal

Januari 14, 2026
Dimyati: Tambang Ilegal dan Illegal Logging Kejahatan Berat
KESRA

Dimyati: Tambang Ilegal dan Illegal Logging Kejahatan Berat

Desember 17, 2025
Di Tengah Krisis Hutan, Pemprov Banten Usulkan Tambang Rakyat di Kawasan Konservasi
KESRA

Di Tengah Krisis Hutan, Pemprov Banten Usulkan Tambang Rakyat di Kawasan Konservasi

Desember 11, 2025
Kawasan Hutan Kurang Pengawasan, DLHK Banten Kekurangan Personil
KESRA

Kawasan Hutan Kurang Pengawasan, DLHK Banten Kekurangan Personil

Desember 10, 2025
Ombudsman Banten Soroti Longgarnya Distribusi Galian C Ilegal
HUKRIM

Ombudsman Banten Soroti Longgarnya Distribusi Galian C Ilegal

Desember 9, 2025
Next Post
Wisatawan Anyar-Cinangka Diimbau Waspada Hoaks Jelang Nataru

Wisatawan Anyar-Cinangka Diimbau Waspada Hoaks Jelang Nataru

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh