LEBAK, BANPOS – Kementerian Kehutanan menutup puluhan tambang ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun – Salak, Rabu (3/12/2025). Pertambangan tanpa ijin (Peti) di kawasan itu diklaim menciptakan kerugian hingga Rp350 miliar.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rudianto Saragih Napitu menyebutkan kerugian disimpulkan setelah melakukan pengukuran dan penertiban di area seluas 439 Hektare di Blok Cirotan Kawasan Konservasi TNGHS.
“Kerusakan hutan TNGHS itu, selain penambang ilegal dan pengguna vila serta wisata,” kata Rudianto.
Kerugian kerusakan hutan TNGHS itu dipastikan tinggi setelah operasi selesai. Sebab, kerusakan lingkungan ekologis belum dilakukan perhitungan juga potensi kerugian negara akan dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan.
“Kami memastikan kerugian kerusakan hutan TNGHS bisa bertambah di atas Rp350 miliar,” kata Rudianto.
Menurut dia, operasi penertiban PETI sebelumnya dilakukan penutupan di Blok Cibuluh, Ciheang, Gunung Pedih yang ada di Kabupaten Sukabumi dan Bogor.
Sedangkan, periode ketiga di Kabupaten Lebak dengan melakukan penutupan PETI di Blok Cirotan, Cisopa dan Cimari sebanyak 55 titik.
Jumlah total penutupan lubang PETI di kawasan TNGHS sampai hari ini sebanyak 281 titik dari target 1.400 titik.
“Kami bersama Satgas PKH terus melakukan penertiban dan penutupan lubang PETI, karena bisa menimbulkan kerusakan hutan dan lingkungan alam, sehingga berpotensi menyebabkan bencana alam,” katanya menjelaskan.
Ia mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada pemodal yang membiayai penambang ilegal dan untuk di Blok Cibuluh sebanyak 7 orang, dan di Blok Gunung Pedih 5 orang.
Penindakan dan penegakan hukum juga nanti dilakukan untuk penggunaan merkuri dan sianida, karena merusak lingkungan.
“Kami belum bisa memberikan keterangan berapa jumlah penambang ilegal di Blok Cirotan yang akan dilakukan pemeriksaan, karena baru penutupan lubang PETI itu,” katanya.
Ketua Komandan Satuan Tugas PKH Garuda Mayjen Dody Trywinarto mengatakan kawasan hutan konservasi TNGHS terdapat di Kabupaten Sukabumi,Bogor dan Lebak dengan luas 105,72 hektare dan sejak tahun 1990-an mulai dirambah dan dirusak oleh pelaku PETI-PETI itu.
Karena itu, Satgas PKH kembali menertibkan PETI di kawasan hutan konservasi TNGHS sesuai Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2022 untuk menertibkan hutan – hutan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebab, kata dia, kerusakan ekosistem dapat dibayangkan dari satu titik jika lubangnya 20 meter serta jarak jauhnya sampai 5 kilometer dan data terbaru di TNGHS hampir 1.400 titik terbentang di tiga kabupaten.
“Kita terus akan melakukan operasi dan penertiban PETI yang merusak kawasan hutan itu dapat dihentikan,” katanya.(*)

Discussion about this post