SERANG, BANPOS – Kasus kematian Anan Riyanto (32), warga Desa Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang semula dianggap sebagai insiden kecelakaan tunggal, kini dipastikan merupakan tindak penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Fakta tersebut terungkap setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Serang melakukan pendalaman.
Dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni MN (29) asal Pringsewu dan RA (23) asal Lampung Selatan, diringkus petugas saat keduanya tengah mengambil DO ayam potong di PT Cibadak Indah Sari Farm 2, Jalan Raya Jasinga–Tenjo, Desa Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, penanganan kasus berubah setelah tim dipimpin Bripka Sutrisno menemukan adanya kejanggalan pada peristiwa tersebut. Mulanya, laporan masuk sebagai dugaan kecelakaan lalu lintas dan ditangani Unit Gakkum Satlantas.
“Setelah kami telusuri melalui rekaman CCTV serta rangkaian penyelidikan lainnya, dipastikan bahwa korban bukan meninggal akibat kecelakaan, melainkan karena tindakan kekerasan,” ujar AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu (3/12).
Temuan hasil ekshumasi menguatkan dugaan tersebut. Petugas mendapati sejumlah luka parah pada tubuh korban, seperti patah tulang dasar tengkorak bagian depan, retakan pada tulang wajah, hingga patah pada rahang bawah. “Korban meninggal karena patah pada tulang dasar tengkorak bagian depan,” tambahnya.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 9 November 2025. Kedua pelaku saat itu sedang mengemudikan truk Mitsubishi BE 8673 C untuk mengambil DO ayam potong di wilayah Rangkasbitung. Saat kendaraan melambat untuk mencari tempat makan, korban tiba-tiba muncul menghampiri truk.
Pelaku kemudian meminta kendaraannya dipacu lebih cepat, lalu memukuli korban berkali-kali menggunakan kunci roda. Korban terjatuh dari kendaraan yang sedang melaju dan ditemukan warga sudah tidak bernyawa.
“Alih-alih menolong, para pelaku justru memilih kabur meninggalkan korban begitu saja,” tegas Kapolres.
Polisi telah mengamankan satu unit truk Mitsubishi BE 8673 C serta kunci roda yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Seluruh barang bukti kini berada di Polres Serang untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
“Kami memastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan yang merenggut nyawa orang lain,” tandas Condro. (*)











Discussion about this post