CILEGON, BANPOS – Status kepegawaian Maman Mauludin hingga saat ini masih belum terang. Pasalnya, ia sampai saat ini mengaku belum mendapat Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari jabatannya selaku Sekretaris Daerah (Sekda).
Pada Rabu (3/12), Maman memberikan pernyataan mengejutkan bahwa hingga detik ini dirinya belum menerima dokumen administrasi yang sangat krusial, yakni SK pemberhentian resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pernyataan ini muncul di tengah fakta bahwa posisi yang sebelumnya ia tempati kini telah diisi oleh pejabat baru berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Situasi ini bermula dari keputusan Walikota Cilegon, Robinsar, yang telah mengambil langkah taktis untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan birokrasi tersebut.
Walikota Robinsar telah secara resmi menunjuk Ahmad Aziz Setia Ade Putra untuk mengemban amanah sebagai Plt Sekda Cilegon.
Penunjukan Ahmad Aziz ini tertuang dalam Surat Perintah Plt yang ditandatangani langsung oleh Walikota.
Masa jabatan Ahmad Aziz sebagai Plt Sekda tercatat mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Desember 2024 dan dijadwalkan akan berlangsung hingga 1 Maret 2026 mendatang.
Durasi ini terbilang cukup panjang untuk ukuran pejabat pelaksana tugas, yang mengindikasikan adanya kebutuhan stabilitas dalam transisi pemerintahan daerah tersebut.
Pergantian ini sendiri tidak lepas dari polemik sebelumnya, di mana Maman Mauludin dicopot dari jabatannya karena alasan administratif dan kepatuhan.
Maman diketahui tidak mengikuti uji kompetensi pejabat Eselon II yang diselenggarakan oleh Pemkot Cilegon beberapa bulan lalu.
Ketidakhadiran dalam uji kompetensi tersebut menjadi dasar evaluasi yang berujung pada penunjukan pejabat baru.
Meskipun secara de facto posisi Sekda kini telah dikendalikan oleh Ahmad Aziz, Maman Mauludin merasa ada proses administrasi yang belum tuntas tersampaikan kepadanya.
Ia mengaku mengetahui kabar penggantian dirinya bukan melalui jalur formal birokrasi, melainkan dari pemberitaan media massa yang beredar luas.
“Sampai hari ini saya belum ada pemberitaan resmi terhadap saya, saya hanya tahu dari media, dan ada proses sudah diambil alih oleh orang lain,” ujar Maman, Rabu (3/12).
Maman menyoroti tahapan-tahapan legal formal yang semestinya dilalui sebelum seorang Sekda diberhentikan secara definitif.
Dalam pemahamannya mengenai tata kelola pemerintahan, Maman menjelaskan bahwa pemberhentian seorang Sekda tidak bisa dilakukan secara serta-merta atau sepihak tanpa melibatkan jenjang pemerintahan di atasnya.
Prosedur yang baku seharusnya dimulai dari usulan yang disampaikan oleh Walikota Cilegon kepada Gubernur Banten selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
Setelah usulan tersebut diterima oleh pihak provinsi, Gubernur Banten kemudian akan meneruskan atau mengusulkan surat tersebut ke tingkat pusat, yakni kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pada tahap akhir, Kemendagri akan merespons usulan tersebut dengan melakukan kajian dan memberikan rekomendasi atau keputusan resmi.
Rangkaian birokrasi inilah yang dipertanyakan oleh Maman, apakah sudah dijalankan sesuai koridor atau belum.
“Saya tidak tahu apakah prosedur itu dilalui atau nggak,” ujarnya.
Walaupun telah diberhentikan melalui mekanisme penerbitan Surat Perintah Plt kepada Ahmad Aziz, Maman mengaku belum merumuskan langkah hukum atau langkah administratif serius untuk menyikapi situasi ini.
Sikap yang diambil Maman saat ini cenderung menunggu kepastian hukum. Ia memilih untuk menanti diterimanya fisik SK pemberhentian dari Kemendagri sebagai dasar legalitas yang sah atas pemberhentian dirinya.
Lantas jika SK pemberhentian belum diterima, dan dituding Maman belum ada dasar legalitas yang sah, maka siapa sebenarnya Sekda Kota Cilegon saat ini?
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cilegon, Joko Purwanto, memberikan jawabannya.
Ia menyebut bahwa perkara SK pemberhentian, bakal segera diserahkan dalam beberapa hari ke depan. Sehingga, perkara SK tersebut tidak membuat keputusan penunjukkan Plt Sekda terganggu.
“Secara ketentuan seorang yang dibebastugaskan dari jabatan itu ada waktu 14 hari untuk SK itu sampai kepada yang bersangkutan. Yang penting tidak lewat dari 14 hari,” ucapnya. (*)



Discussion about this post