Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Maman Ngaku Belum Terima SK Pemberhentian, Sekda Cilegon Sebenarnya Siapa?

by Lukman Hapidin
Desember 3, 2025
in PERISTIWA
Maman Ngaku Belum Terima SK Pemberhentian, Sekda Cilegon Sebenarnya Siapa?

Maman Mauludin saat diwawancara. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Status kepegawaian Maman Mauludin hingga saat ini masih belum terang. Pasalnya, ia sampai saat ini mengaku belum mendapat Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari jabatannya selaku Sekretaris Daerah (Sekda).

Pada Rabu (3/12), Maman memberikan pernyataan mengejutkan bahwa hingga detik ini dirinya belum menerima dokumen administrasi yang sangat krusial, yakni SK pemberhentian resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

Pernyataan ini muncul di tengah fakta bahwa posisi yang sebelumnya ia tempati kini telah diisi oleh pejabat baru berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

Situasi ini bermula dari keputusan Walikota Cilegon, Robinsar, yang telah mengambil langkah taktis untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan birokrasi tersebut.

Walikota Robinsar telah secara resmi menunjuk Ahmad Aziz Setia Ade Putra untuk mengemban amanah sebagai Plt Sekda Cilegon.

Penunjukan Ahmad Aziz ini tertuang dalam Surat Perintah Plt yang ditandatangani langsung oleh Walikota.

Masa jabatan Ahmad Aziz sebagai Plt Sekda tercatat mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Desember 2024 dan dijadwalkan akan berlangsung hingga 1 Maret 2026 mendatang.

Durasi ini terbilang cukup panjang untuk ukuran pejabat pelaksana tugas, yang mengindikasikan adanya kebutuhan stabilitas dalam transisi pemerintahan daerah tersebut.

Pergantian ini sendiri tidak lepas dari polemik sebelumnya, di mana Maman Mauludin dicopot dari jabatannya karena alasan administratif dan kepatuhan.

Maman diketahui tidak mengikuti uji kompetensi pejabat Eselon II yang diselenggarakan oleh Pemkot Cilegon beberapa bulan lalu.

Ketidakhadiran dalam uji kompetensi tersebut menjadi dasar evaluasi yang berujung pada penunjukan pejabat baru.

Meskipun secara de facto posisi Sekda kini telah dikendalikan oleh Ahmad Aziz, Maman Mauludin merasa ada proses administrasi yang belum tuntas tersampaikan kepadanya.

Ia mengaku mengetahui kabar penggantian dirinya bukan melalui jalur formal birokrasi, melainkan dari pemberitaan media massa yang beredar luas.

“Sampai hari ini saya belum ada pemberitaan resmi terhadap saya, saya hanya tahu dari media, dan ada proses sudah diambil alih oleh orang lain,” ujar Maman, Rabu (3/12).

Maman menyoroti tahapan-tahapan legal formal yang semestinya dilalui sebelum seorang Sekda diberhentikan secara definitif.

Dalam pemahamannya mengenai tata kelola pemerintahan, Maman menjelaskan bahwa pemberhentian seorang Sekda tidak bisa dilakukan secara serta-merta atau sepihak tanpa melibatkan jenjang pemerintahan di atasnya.

Prosedur yang baku seharusnya dimulai dari usulan yang disampaikan oleh Walikota Cilegon kepada Gubernur Banten selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

Setelah usulan tersebut diterima oleh pihak provinsi, Gubernur Banten kemudian akan meneruskan atau mengusulkan surat tersebut ke tingkat pusat, yakni kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada tahap akhir, Kemendagri akan merespons usulan tersebut dengan melakukan kajian dan memberikan rekomendasi atau keputusan resmi.

Rangkaian birokrasi inilah yang dipertanyakan oleh Maman, apakah sudah dijalankan sesuai koridor atau belum.

“Saya tidak tahu apakah prosedur itu dilalui atau nggak,” ujarnya.

Walaupun telah diberhentikan melalui mekanisme penerbitan Surat Perintah Plt kepada Ahmad Aziz, Maman mengaku belum merumuskan langkah hukum atau langkah administratif serius untuk menyikapi situasi ini.

Sikap yang diambil Maman saat ini cenderung menunggu kepastian hukum. Ia memilih untuk menanti diterimanya fisik SK pemberhentian dari Kemendagri sebagai dasar legalitas yang sah atas pemberhentian dirinya.

Lantas jika SK pemberhentian belum diterima, dan dituding Maman belum ada dasar legalitas yang sah, maka siapa sebenarnya Sekda Kota Cilegon saat ini?

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cilegon, Joko Purwanto, memberikan jawabannya.

Ia menyebut bahwa perkara SK pemberhentian, bakal segera diserahkan dalam beberapa hari ke depan. Sehingga, perkara SK tersebut tidak membuat keputusan penunjukkan Plt Sekda terganggu.

“Secara ketentuan seorang yang dibebastugaskan dari jabatan itu ada waktu 14 hari untuk SK itu sampai kepada yang bersangkutan. Yang penting tidak lewat dari 14 hari,” ucapnya. (*)

Tags: Ahmad Aziz Setia Ade Putraberita Cilegon hari iniBirokrasi Pemkot CilegonCilegonKota CilegonMaman MauludinPlt Sekda CilegonSekda CilegonSK Pemberhentian SekdaWalikota Cilegon Robinsar

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
CAA Gelar Konsultasi Publik,  Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL
EKONOMI

CAA Gelar Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL

Februari 16, 2026
Next Post
Tambang Ilegal di TNGHS Timbulkan Kerugian Negara Rp350 Miliar

Tambang Ilegal di TNGHS Timbulkan Kerugian Negara Rp350 Miliar

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh