CILEGON, BANPOS – Dinamika birokrasi di Pemerintah Kota Cilegon memanas pasca penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) baru pada awal Desember 2025.
Maman Mauludin, pejabat tinggi pratama yang posisinya kini digantikan, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan simpang siur informasi yang beredar di publik.
Bukan sekadar rotasi biasa, Maman membeberkan adanya rentetan peristiwa sistematis yang mengarah pada upaya pemberhentian dirinya sejak pertengahan tahun.
Dalam klarifikasi terbarunya kepada awak media, Rabu (3/12), Maman mengungkapkan bahwa tekanan terhadap jabatannya sudah mulai terasa sejak Agustus 2025.
Momen krusial terjadi pada 27 Agustus 2025, ketika Walikota Cilegon, Robinsar, mendatangi ruang kerjanya di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon secara langsung.
Pertemuan empat mata tersebut menjadi titik awal terbukanya rencana besar mutasi pegawai dari eselon dua hingga empat.
Namun, yang mengejutkan adalah adanya permintaan spesifik terkait posisi puncak birokrasi tersebut.
Maman menuturkan bahwa dalam pertemuan itu, Walikota secara lisan memintanya untuk mundur.
“Beliau mengatakan untuk mengosongkan kursi Sekda. Beliau juga saat itu mengatakan Pak Sekda harus ikhlas,” papar Maman, Rabu (3/12).
Kabar mengenai pertemuan tersebut segera sampai ke telinga Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo.
Selang satu jam setelah Walikota meninggalkan ruangan, Fajar meminta konfirmasi langsung kepada Maman. Transparansi komunikasi tetap dijaga oleh Maman dengan menceritakan apa adanya.
“Saya jelaskan semua isi pembicaraan tersebut seperti yang sudah saya jelaskan tadi,” tutur Sekda.
Tekanan via Pesan Digital dan Pengabaian dalam Pansel
Upaya untuk menggeser posisi Maman tidak berhenti pada pertemuan tatap muka.
Beberapa hari berselang, tepatnya pada 1 September 2025, komunikasi berlanjut melalui pesan singkat.
Maman menerima pesan WhatsApp (WA) dari Walikota Robinsar yang menagih kepastian terkait permintaan pengosongan kursi Sekda tersebut.
“1 September pak Walikota WA dengan isi, ‘Pa Sekda untuk keputusan pak Sekda ditunggu hari ini,’ saya jawab siap,” tuturnya.
Indikasi “pengkerdilan” peran Maman sebagai pejabat tertinggi ASN di Cilegon semakin kentara ketika proses pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) asesmen eselon dua dimulai.
Sebagai Sekda definitif, Maman seharusnya memiliki peran strategis dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) atau setidaknya dilibatkan dalam penyusunan Pansel. Namun, fakta di lapangan berbicara lain.
Merasa ada prosedur yang dilangkahi, pada 11 September, Maman memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) beserta jajarannya, serta Asisten Daerah (Asda) III, Syafrudin.
Maman mempertanyakan legalitas dan alasan mengapa dirinya sama sekali tidak dilibatkan dalam proses krusial tersebut.
“Kepala BKPSDM menjawab ini arahan pimpinan. Saya bilang tolong dikaji saya masih menjabat pejabat yang berwenang sesuai Undang-undang. Tentunya semua proses aturan itu harus melibatkan saya sebagai Sekda untuk wawancara eselon dua, tapi sampai pelaksanaan saya tidak dilibatkan,” ujarnya.
Maman menegaskan bahwa ia langsung mendatangi Walikota Cilegon di hari yang sama untuk memberikan masukan.
Langkah ini diambil bukan untuk melawan, melainkan untuk menjaga agar tidak terjadi kesalahan administrasi atau maladministrasi dalam prosedur rotasi dan mutasi ASN, mengingat posisinya yang masih sah secara hukum.
Polemik Absennya Sekda dalam Uji Kompetensi
Salah satu alasan yang mencuat ke publik terkait pencopotan Maman adalah ketidakhadirannya dalam uji kompetensi atau asesmen eselon dua.
Menanggapi hal ini, Maman memberikan penjelasan rinci berbasis aturan. Undangan wawancara rotasi mutasi baru ia terima pada 16 September melalui kurir, padahal surat tersebut ditandatangani Ketua Pansel Syaiful Bahri tertanggal 17 September 2025.
Merespons undangan yang dinilai mendadak dan prosedurnya dipertanyakan, Maman tidak tinggal diam.
Ia langsung berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di hari yang sama. Di sana, ia diterima oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV, Arfiani Haryanti.
Berdasarkan konsultasi tersebut dan mengacu pada Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PNS, Maman memutuskan untuk tidak hadir.
Aturan tersebut mensyaratkan bahwa penyelenggaraan penilaian kompetensi harus terakreditasi atau mendapat persetujuan instansi pembina.
“Jadi saya tidak menghadiri asesmen itu bukan tanpa dasar, semuanya berdasar, dan tidak melanggar aturan,” papar Maman.
Alasan serupa juga mendasari ketidakhadiran Maman pada panggilan kedua, Rabu 15 Oktober 2025.
Pada tanggal tersebut, Maman sedang menjalankan tugas negara lainnya, yakni memimpin supervisi pencegahan korupsi yang berlangsung seharian penuh dari pagi hingga sore.
Terkait surat rekomendasi BKN tertanggal 19 November, Maman meluruskan bahwa itu bukanlah sanksi, melainkan rekomendasi yang memiliki tenggat waktu tindak lanjut hingga Februari 2026.
Status Plt dan Ketiadaan Surat Resmi
Puncaknya, Walikota Cilegon Robinsar mengeluarkan surat perintah pelaksana tugas (Plt) pada 1 Desember 2025, menunjuk Aziz Setia Ade Putra untuk menggantikan posisi Maman.
Anehnya, hingga Maman memberikan keterangan pers pada 3 Desember 2025, fisik Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya belum pernah ia terima.
“Sampai hari ini saya belum ada pemberitaan resmi terhadap saya, saya hanya tahu dari media, dan ada proses sudah diambil alih oleh orang lain,” papar Maman.
Maman mengingatkan bahwa pemberhentian seorang Sekretaris Daerah (JPT Pratama) memiliki mekanisme yang ketat dan berjenjang.
Prosesnya harus dimulai dari usulan Walikota ke Gubernur, kemudian Gubernur meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan baru sah setelah ada rekomendasi turun dari Kemendagri.
Prosedur ini diatur undang-undang untuk menjaga netralitas dan perlindungan karir ASN.
“Saya tidak tahu apakah prosedur itu dilalui atau enggak,” ujarnya.
Meski demikian, Maman menyatakan sikap profesionalnya. Ia mengaku tidak keberatan jika harus lengser dari jabatannya, asalkan seluruh prosesnya dilakukan sesuai koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Saat ini, ia masih dalam posisi menunggu surat keputusan resmi (SK) yang valid terkait status kepegawaiannya. (*)



Discussion about this post