CILEGON, BANPOS – Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon kembali memanas setelah Walikota Robinsar mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Maman Mauludin dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Pencopotan Maman didasarkan pada ketidakikutsertaannya dalam asesmen atau uji kompetensi wajib bagi pejabat eselon II.
Berdasarkan dokumen yang beredar, rekomendasi pemberhentian tertuang dalam surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 27465/R-AK.02.03/SD/F/2025 yang diterbitkan 19 November 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN melalui Deputi Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN.
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Robinsar kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan mengeluarkan surat pemberhentian pada Senin, 1 Desember 2025.
Maman direkomendasikan menempati jabatan baru sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Setda Kota Cilegon.
Sementara itu, posisi Sekda kini diisi oleh Ahmad Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas (Plt), yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Walikota.
Dalam konferensi pers Selasa (2/12), Robinsar membeberkan latar belakang keputusan tersebut.
la menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan kepada Maman untuk mengikuti seluruh tahapan asesmen. Namun, Maman dua kali tidak hadir tanpa keterangan.
“Panggilan sudah dilakukan dua kali, dan berbeda dengan pejabat lain, dia tidak pernah hadir,” ujar Robinsar, seraya mengaku telah mengingatkan secara pribadi melalui pesan WhatsApp, namun tetap tidak mendapat respons yang sesuai prosedur.
Robinsar menilai ketegasan ini penting karena masa tujuh bulan hingga pensiun tetap merupakan periode strategis dalam percepatan pembangunan.
Pejabat yang tidak memenuhi standar kompetensi dianggap dapat menghambat kinerja pemerintah.
“Dalam tujuh bulan ke depan banyak hal yang harus kita kejar. Optimalisasi tidak bisa dilakukan jika tahapan kompetensi tidak diikuti,” tegasnya.
Dukungan administratif juga datang dari BKN yang mengeluarkan rekomendasi pemberhentian.
Penunjukan Ahmad Aziz sebagai Plt Sekda telah disahkan melalui Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.3.1/2675-BKPSDM, berlaku 1 Desember 2025 hingga 1 Maret 2026.
Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, menjelaskan bahwa sebenarnya beberapa pejabat mendapat kesempatan mengulang asesmen, termasuk Sekda, Inspektur, dan salah satu pejabat lainnya.
Namun, Maman tidak hadir pada jadwal ulang yang telah ditetapkan. “Terdapat waktu 14 hari untuk penyampaian resmi SK pemberhentian. Saat ini baru hari pertama, nanti akan disampaikan oleh PPK sesuai ketentuan,” jelas Joko. (*)



Discussion about this post