Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ini Penjelasan Walikota Soal Pencopotan Sekda Cilegon

by Lukman Hapidin
Desember 3, 2025
in PEMERINTAHAN
Ini Penjelasan Walikota Soal Pencopotan Sekda Cilegon

CILEGON, BANPOS – Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon kembali memanas setelah Walikota Robinsar mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Maman Mauludin dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Pencopotan Maman didasarkan pada ketidakikutsertaannya dalam asesmen atau uji kompetensi wajib bagi pejabat eselon II.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

Berdasarkan dokumen yang beredar, rekomendasi pemberhentian tertuang dalam surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 27465/R-AK.02.03/SD/F/2025 yang diterbitkan 19 November 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN melalui Deputi Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN.

Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Robinsar kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan mengeluarkan surat pemberhentian pada Senin, 1 Desember 2025.

Maman direkomendasikan menempati jabatan baru sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Setda Kota Cilegon.

Sementara itu, posisi Sekda kini diisi oleh Ahmad Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas (Plt), yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Walikota.

Dalam konferensi pers Selasa (2/12), Robinsar membeberkan latar belakang keputusan tersebut.

la menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan kepada Maman untuk mengikuti seluruh tahapan asesmen. Namun, Maman dua kali tidak hadir tanpa keterangan.

“Panggilan sudah dilakukan dua kali, dan berbeda dengan pejabat lain, dia tidak pernah hadir,” ujar Robinsar, seraya mengaku telah mengingatkan secara pribadi melalui pesan WhatsApp, namun tetap tidak mendapat respons yang sesuai prosedur.

Robinsar menilai ketegasan ini penting karena masa tujuh bulan hingga pensiun tetap merupakan periode strategis dalam percepatan pembangunan.

Pejabat yang tidak memenuhi standar kompetensi dianggap dapat menghambat kinerja pemerintah.

“Dalam tujuh bulan ke depan banyak hal yang harus kita kejar. Optimalisasi tidak bisa dilakukan jika tahapan kompetensi tidak diikuti,” tegasnya.

Dukungan administratif juga datang dari BKN yang mengeluarkan rekomendasi pemberhentian.

Penunjukan Ahmad Aziz sebagai Plt Sekda telah disahkan melalui Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.3.1/2675-BKPSDM, berlaku 1 Desember 2025 hingga 1 Maret 2026.

Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, menjelaskan bahwa sebenarnya beberapa pejabat mendapat kesempatan mengulang asesmen, termasuk Sekda, Inspektur, dan salah satu pejabat lainnya.

Namun, Maman tidak hadir pada jadwal ulang yang telah ditetapkan. “Terdapat waktu 14 hari untuk penyampaian resmi SK pemberhentian. Saat ini baru hari pertama, nanti akan disampaikan oleh PPK sesuai ketentuan,” jelas Joko. (*)

Tags: CilegonKota Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
CAA Gelar Konsultasi Publik,  Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL
EKONOMI

CAA Gelar Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL

Februari 16, 2026
Next Post
Maman Mauludin Buka Suara, Ungkap Kronologi ‘Dipaksa Ikhlas’ Mundur dari Sekda Cilegon

Maman Mauludin Buka Suara, Ungkap Kronologi 'Dipaksa Ikhlas' Mundur dari Sekda Cilegon

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh