Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Rekomendasi BKN: Copot Maman Mauludin dari Jabatan Sekda! Panglima ASN Cilegon Sementara Dijabat Ahmad Aziz

by Lukman Hapidin
Desember 2, 2025
in HEADLINE, PEMERINTAHAN
Rekomendasi BKN: Copot Maman Mauludin dari Jabatan Sekda! Panglima ASN Cilegon Sementara Dijabat Ahmad Aziz

CILEGON, BANPOS – Dinamika birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengalami perubahan signifikan pada awal Desember 2025.

Kabar mengejutkan datang dari pucuk pimpinan administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota baja tersebut.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengeluarkan rekomendasi terkait pemberhentian Maman Mauludin dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon.

Langkah administratif ini menandai pergeseran strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah setempat.

Informasi ini mencuat ke publik setelah beredarnya salinan dokumen penting di kalangan awak media yang menunjukkan adanya instruksi langsung dari otoritas kepegawaian pusat.

Perubahan struktur ini tidak hanya menyangkut pemberhentian pejabat lama, melainkan juga penetapan pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.

Bersamaan dengan surat pemberhentian tersebut, muncul pula surat perintah tugas yang menunjuk Staf Ahli Walikota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade, untuk mengisi kekosongan kursi sebagai Plt Sekda Cilegon.

Pemberhentian Maman Mauludin bukanlah keputusan sepihak tanpa dasar, melainkan merujuk pada dokumen legal formal dari instansi pusat.

Berdasarkan penelusuran dokumen yang beredar, rekomendasi pemberhentian tersebut tertuang dalam surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 27465/R-AK.02.03/SD/F/2025.

Surat yang bersifat krusial bagi administrasi Pemkot Cilegon ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN.

Dokumen tersebut tercatat diterbitkan pada tanggal 19 November 2025.

Dalam substansinya, surat BKN tersebut secara spesifik merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk segera menetapkan keputusan administratif guna memberhentikan Maman Mauludin dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yakni Sekretaris Daerah Kota Cilegon.

Langkah BKN ini menegaskan fungsi pengawasan dan pengendalian manajemen ASN di daerah, memastikan bahwa setiap rotasi atau pemberhentian pejabat tinggi telah melalui mekanisme penelaahan yang sesuai dengan regulasi kepegawaian nasional.

Bagi publik dan pengamat kebijakan publik, turunnya surat ini menjadi sinyal adanya penegakan disiplin atau restrukturisasi yang dianggap perlu oleh pemerintah pusat.

Jabatan Baru Maman Mauludin

Pemberhentian dari jabatan Sekda tidak serta merta menghilangkan status kepegawaian Maman Mauludin. Dalam lampiran surat rekomendasi BKN yang sama, dijelaskan mengenai posisi baru yang akan diemban oleh mantan orang nomor satu di birokrasi Cilegon tersebut.

Maman Mauludin kini dialihkan ke jabatan fungsional yang lebih spesifik.
Berdasarkan lampiran surat tersebut, posisi baru Maman Mauludin adalah sebagai “Penelaah Teknis Kebijakan” pada Sekretariat Daerah Kota Cilegon.

Pergeseran dari jabatan struktural tertinggi di tingkat kota ke jabatan fungsional penelaah teknis ini tentunya menjadi sorotan tersendiri.

Sebagai Penelaah Teknis Kebijakan, peran Maman nantinya akan lebih berfokus pada analisis substansi kebijakan tanpa memegang kendali manajerial dan administratif menyeluruh seperti saat menjabat sebagai Sekda.

Ahmad Aziz Setia Ade Ditunjuk Sebagai Plt Sekda

Merespons rekomendasi BKN tersebut, Walikota Cilegon bergerak cepat untuk mengisi kekosongan jabatan demi menjaga stabilitas pelayanan publik.

Pilihan jatuh kepada Ahmad Aziz Setia Ade, sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Cilegon. Penunjukan Aziz dinilai sebagai langkah strategis mengingat pengalamannya sebagai staf ahli yang memahami arah kebijakan kepala daerah.

Legitimasi penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh Walikota Cilegon dengan nomor: 800.1.3.1/2675-BKPSDM. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Walikota Robinsar.

Dalam mandatnya, Robinsar memerintahkan Ahmad Aziz Setia Ade untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Sekda Cilegon.

Masa jabatan Plt ini juga telah diatur durasinya secara jelas. Berdasarkan surat perintah tersebut, Ahmad Aziz Setia Ade akan mengemban amanah sebagai Plt Sekda terhitung mulai tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Periode tiga bulan ini menjadi masa transisi krusial bagi Pemkot Cilegon, di mana Ahmad Aziz diharapkan mampu menjaga ritme kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan memastikan program-program prioritas Walikota Robinsar tetap berjalan sesuai target di penghujung tahun anggaran dan awal tahun mendatang.

Transisi kepemimpinan administratif ini menjadi perhatian luas masyarakat Cilegon, mengingat peran Sekda sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sangat vital dalam pengelolaan anggaran dan birokrasi kota. (*)

Tags: Ahmad Aziz Setia Ade Plt SekdaBirokrasi CilegonCilegonKota CilegonMaman MauludinPemkot CilegonSekda Cilegon diberhentikanSurat BKNWalikota Robinsar
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
CAA Gelar Konsultasi Publik,  Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL
EKONOMI

CAA Gelar Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL

Februari 16, 2026
Next Post
Empat Warga Sawah Luhur Tewas Tersambar Petir, Lima Lainnya Luka-Luka

Empat Warga Sawah Luhur Tewas Tersambar Petir, Lima Lainnya Luka-Luka

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh