Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Desa Adat Ngarep Dana Desa dengan Pengecualian

Pemkab Lebak Putar Otak

by Taufiq Solehudin
Desember 2, 2025
in EKONOMI, PEMERINTAHAN
Desa Adat Ngarep Dana Desa dengan Pengecualian

Suasana perkampungan di salah satu desa adat Baduy, Kabupaten Lebak/Unsplash/Alvian Hasby

LEBAK, BANPOS — Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar menjadi salah satu desa adat di Kabupaten Lebak yang tidak mendapatkan penyaluran dana desa dari pemerintah.

Baik dana desa dari Pemkab Lebak, provinsi, maupun pusat. Bukan tanpa alasan. Sebab, ada aturan adat yang melarang hal tersebut.

Baca Juga

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Februari 27, 2026

Namun, meski begitu, bukan berarti Desa Kanekes tidak mengharapkan adanya bantuan dana tersebut. Karena bagaimanapun bantuan dana dari pemerintah sangat dibutuhkan demi kelancaran pelaksanaan pembangunan.

Hal itulah yang diungkapkan oleh Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom. Dia menegaskan, pihaknya bukan tidak menerima bantuan dana desa dari pemerintah.

 

Tak Mau Berurusan Administrasi

Hanya saja dirinya tidak ingin berurusan dengan hal-hal yang berkaitan dengan urusan administrasi. Sebab hal itu telah diatur dalam peraturan adat.

Oleh sebab itu dirinya meminta kepada pemerintah supaya desa adat diberikan pengecualian terkait hal-hal tersebut.

“Kami bukan tidak ingin menerima, tapi harusnya ada dikhususkan kalau untuk desa adat,” ujarnya.

Oom mengungkapkan bahwa, dirinya kerap menyampaikan permohonan kepada Pemkab Lebak supaya desa adat dapat diberikan hak khusus. Hanya saja permohonan itu sampai saat ini tak juga dipenuhi.

“Sudah sering menghadap minta permohonan agar bisa dikecualikan, tapi belum ada titik terang sampai sekarang,” kata Jaro Oom.

 

Dana Desa Penting Penuhi Kebutuhan Desa

Ia mengakui, peranan dana desa sangatlah penting dalam upaya memenuhi segala urusan pemerintah desa mulai dari pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga pelaksanaan operasional pemerintahan.

Namun karena Desa Kanekes tidak mendapat bantuan dana tersebut, maka segala upaya pemenuhan kebutuhan itu hanya mengandalkan pemasukan dari wisatawan yang datang berkunjung ke kampung adat Baduy.

“Bayar gaji dan kegiatan desa itu semuanya cukup tidak cukup dari pengunjung yang datang ke Baduy,” ungkapnya.

Oom berharap kepada pemerintah baik di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat dapat menaruh perhatian kepada desa adat seperti Kanekes dengan memberikan pengecualian.

“Harapan saya, pemerintah bisa memberikan perhatian khusus lah dana desa itu. Soalnya kalau semuanya ditanggung dari pengunjung, belum tentu cukup buat kegiatan ini dan itu,” ucapnya.

 

Pemkab Lebak Berupaya Akomodir

Sementara itu terpisah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Ridho Novara, menyampaikan Pemkab Lebak sampai dengan saat ini masih berupaya mencari cara agar aspirasi itu dapat terakomodir. Sebab, ia mengatakan, mekanisme penyaluran dana desa itu telah diatur secara ketat di dalam aturan.

“Jadi kami belum bisa memutuskan lebih lanjut itu karena untuk sementara di peraturan perundang-undangannya. Khususnya terkait dengan dana desa harus sesuai dengan peraturan perundangan yang ada dulu,” katanya kepada BANPOS saat dihubungi pada Senin (1/12/2025).

Namun ia menegaskan, pihaknya akan berupaya mencari cara supaya dana desa itu dapat disalurkan ke desa-desa adat. Dengan pengecualian tanpa harus menempuh proses administrasi.

“Kami nanti akan berkoordinasi lagi mungkin terutama sih dengan bagian hukum yang mungkin bisa memberikan penjelasan hukum terkait kondisi pemanfaatan dana desa ini,” pungkasnya. (*)

Tags: Adat BaduyDana DesaDesa AdatKabupaten LebakPemkab Lebak
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026
EKONOMI

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi
PEMERINTAHAN

Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Februari 27, 2026
Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran
PEMERINTAHAN

Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran

Februari 26, 2026
Minimnya Anggaran Membuat Sebagian Taman Kota Terbengkalai
PEMERINTAHAN

Minimnya Anggaran Membuat Sebagian Taman Kota Terbengkalai

Februari 26, 2026
Next Post
Dewan Tekankan Pentingnya Pencegahan Penyebaran AIDS 

Dewan Tekankan Pentingnya Pencegahan Penyebaran AIDS 

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh