SERANG, BANPOS – Komisi III DPRD Provinsi Banten menekankan agar manajemen Bank Banten bisa meningkatkan capaian kinerja pada tahun 2025. Tak tanggung-tanggung, penekanan itu juga dibumbui dengan ancaman akan mengganti direktur utama dari Bank milik Pemprov Banten tersebut.
Ancaman ini diberikan seiring dengan langkah transformasi bank milik Pemprov Banten yang kini telah bergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) bersama Bank Jatim.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Dede Rohana Putra menyampaikan bahwa, keberhasilan manajemen akan diukur dari peningkatan laba dari tahun ke tahun termasuk pada tahun 2025 ini. Jika tidak melampaui capaian tahun sebelumnya, dia menegaskan, pihaknya akan merekomendasikan pergantian Direktur Utama.
“(ada target harus meningkat tahun ini?, red) Iya tentu, dan itu sudah saya sampaikan, kalau tidak lebih daripada tahun kemarin, dianggap Pak Bustami selaku Dirut dan kawan-kawan itu tidak bekerja. Nanti saya rekomendasikan dari Komisi III DPRD Banten untuk diganti direktur utamanya, kalau tidak melebihi tahun kemarin. Maka targetnya harus lebih dari tahun kemarin,” kata Dede, Minggu (30/11).
Dede Rohana yang kerap disapa Dewan viral itu juga menyampaikan dukungan sekaligus penegasan kepada direksi dan komisaris Bank Banten agar momentum penguatan bank tidak berhenti pada perubahan struktural semata.
“Ya, kami dari DPRD Provinsi Banten, khususnya Komisi III selaku mitra Bank Banten, tentu sangat mendukung, dan mengapresiasi langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Direksi maupun Komisaris Bank Banten yang hari ini sudah KUB,” ungkapnya.
Dia menerangkan, dengan status KUB bersama Bank Jatim, kini Bank Banten telah memiliki akses pendanaan lebih besar tanpa harus mengandalkan tambahan penyertaan modal pemerintah daerah.
“KUB itu kan kelompok usaha bersama, artinya ada business to business di situ. Ketika Bank Banten membutuhkan modal yang banyak, banyak yang mau menggunakan fasilitas kredit, dan kita nggak punya duit, nggak perlu nambah saham, tinggal bisa pinjam ke Bank Jatim, tinggal bagaimana itungan internal business to business,” jelasnya.
Selain itu, kata Dede, kolaborasi melalui KUB juga tidak hanya dari sisi permodalan saja. Tetapi juga mencakup dukungan teknologi, digitalisasi, hingga peningkatan layanan perbankan.
Dede menuturkan bahwa, pihaknya telah meminta pemerintah provinsi (pemprov) Banten bersama jajaran komisaris Bank Banten untuk memberikan teguran kepada kabupaten dan kota yang belum memindahkan rekening kas daerah ke Bank Banten.
Menurutnya, dukungan dari pemerintah daerah (pemda) se-Banten merupakan suatu keharusan karena bank tersebut dibangun untuk kepentingan masyarakat Banten.
“Kalau ada ruang untuk memberikan teguran atau surat yang sifatnya teguran atau apa namanya kepada kabupaten kota yang belum bekerjasama dengan Bank Banten, saya kira itu perlu dilakukan. Apakah sifatnya nanti itu teguran, atau surat peringatan atau ada sesuatu sanksi, kalau memang memungkinkan itu ada selanya ya saya kira,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya berharap agar Bank Banten mampu menunjukkan kinerja nyata dan positif pada tahun 2025. Terlebih setelah berkolaborasi dengan Bank Jatim.
“Harapannya harus lebih daripada tahun 2024. Kalau tidak lebih dari tahun 2024, nanti akan saya rekomendasikan untuk diganti direktur utamanya,” ucapnya.(*)



Discussion about this post