SERANG, BANPOS – Plt. Direktur RSUD Malingping, Mochamad Bangkit belum juga memberikan penjelasan terkait permasalahan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di RSUD Malingping. Padahal, yang bersangkutan sempat menjanjikan akan memberikan konfirmasi pada Jumat (28/11) lalu.
RSUD Malingping tengah menjadi sorotan masyarakat setelah Kejari Lebak mengusut dugaan korupsi di rumah sakit milik Pemprov Banten tersebut. Sejumlah pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten pun telahj diperiksa oleh Kejari Lebak, terkait dugaan korupsi pada pengadaan obat-obatan dan pemeliharan Rumah Sakit Malingping, belum lama ini.
Selain soal dua kegiatan yang diusut Kejari, Masyarakat juga menyoroti pengadaan SIMRS senilai Rp7,9 miliar lebih. Hal itu sebagaimana disampaikan Aktivis asal Kabupaten Lebak, Muhammad Bayu kepada BANPOS, Rabu (26/11).
Menurutnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2025, diketahui bahwa pengadaan SIMRS telah melanggar sejumlah aturan. Salah satunya, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kegiatan SIMS RS Malingping melanggar Pasal 4 huruf a dari Perpres tersebut, yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan. diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia,” ungkapnya.
Dikatakannya, dalam LHP BPK dijelaskan bahwa pengadaan SIMS RS tersebut dilatarbelakangi hasil analisis SIMRS yang disusun oleh Kepala Bidang Penunjang RSUD Malingping, yang menyatakan bahwa beberapa bagian pada SIMRS yang lama masih belum memiliki kemampuan bridging dengan RS online, kemampuan bridging INA-CBG’S.
“Selain itu SIMRS yang lama juga tidak terdapat laporan rekam medis, serta tidak terdapat pemisahan antrian pada pendaftaran dan antrian pada poliklinik dan juga laporan SPM pendaftaran rawat jalan, rawat inap, dan IGD,” paparnya.
Namun, Bayu memaparkan, pengadaan SIMSRS pada 2024 ini justru tidak memperbarui kekurangan SIMRS lama. Ini, kata dia, tercermin dalam LHP BPK yang menyatakan bahwa KIOSK (Ajungan Pendaftaran Mandiri-APM) belum berfungsi karena masih dalam proses transisi dengan BPJS. Progres migrasi data hanya dalam bentuk master data sedangkan untuk transaksi data belum dapat dimigrasi.
“Dari 62 modul yang dibeli Rp7,9 miliar ini, sebanyak13 modul tidak terhubung atau tidak digunakan dan 3 modul terindikasi fiktif,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi kembali untuk meminta penjelasan dari janji yang sempat disampaikan, pekan lalu Bangkit menyatakan akan memberikan tanggapan pada Jumat (28/11/2025). Namun, hingga Minggu (30/11) malam, Bangkit belum juga memberikan konfirmasinya. Bahkan, ketika dihubungi pada Minggu (30/11/2025) malam, Bangkit tidak merespon panggilan maupun pesan BANPOS.(*)



Discussion about this post