LEBAK, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mencatat realisasi pendapatan sebesar Rp947,33 juta dari retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sepanjang Januari hingga 17 November 2025.
Angka tersebut bersumber dari pembayaran yang dilakukan sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Lebak.
Berdasarkan laporan resmi Disnaker Lebak, penerimaan retribusi tercatat dari 48 transaksi pembayaran berbagai perusahaan, antara lain PT Samudera Banten Jaya, PT Duckil Textile Korea Indonesia, PT Sierra Guitar Indonesia, PT Sejin Lestari Furniture, hingga PT Peternakan Ayam Emas.
“Retribusi yang dibayarkan masing-masing perusahaan berkisar antara Rp19 juta hingga Rp20 juta per TKA, sesuai dengan aturan tarif yang berlaku,” kata Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaerullyanto kepada BANPOS, Senin (1/12).
“Pembayaran dilakukan melalui rekening Bendahara Penerimaan Disnaker menggunakan layanan perbankan seperti Mandiri, BCA, Hana Bank, hingga BJB,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, Disnaker Lebak mencatat jumlah penerimaan tersebut mendekati target tahunan, sekaligus menunjukkan tingginya aktivitas perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing di daerah tersebut.
“Penerimaan terbesar sepanjang tahun tercatat pada November, dengan nilai pembayaran per TKA mencapai lebih dari Rp20 juta,” jelasnya.
Hingga pertengahan November, total pendapatan yang dihimpun telah mencapai Rp947.334.000, dengan sisa potensi penerimaan bila terdapat perpanjangan izin yang diproses hingga akhir tahun.
“Laporan ini selanjutnya menjadi dasar evaluasi kinerja pendapatan retribusi daerah sektor ketenagakerjaan,” tandasnya. (*)

Discussion about this post